Setelah sebelumnya kita membahas tentang panduan lengkap membuat penawaran tender proyek yang mengupas tentang susunan dan apa saja kelengkapan yang kita persiapakan dari bagian-bagian penting dalam rangka mengikuti proses pelelangan antara laian adalah :
1. Dokumen Penawaran Administrasi2. Dokumen Penawaran Harga/Biaya
3. Dokumen Penawaran Teknis
4. Dokumen Data Kualifikasi
Maka pada bagian kedua ini kita akan membahas pada point 2 (dua) terlebih dahulu yaitu bagaimana cara membuat Dokumen Penawaran Harga/Biaya yang meliputi :
- Daftar Harga Satuan Bahan + Uraian Analisa Bahan
- Daftar Harga Satuan Alat + Uraian Analisa Alat
- Analisa Teknis Satuan Pekerjaan
- Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP)
- Daftar Harga Satuan Jadi
- Daftar Kuantitas dan Harga
- Rekapitulasi
Urutan diatas sengaja dibuat tidak sesuai dengan yang tercantum pada panduan bagian 1 pada artikel sebelumnya yang merupakan penyususunan yang telah jadi, sedangkan daftar diatas merupakan cara pengelompokan dan penyusunan harga penawaran akan lebih terarah.
- Daftar Harga Satuan Upah
Daftar harga satuan upah merupakan biaya langsung yang akan menjadi komponen dalam harga satuan pekerjaan dan merupakan biaya yang dikeluarkan pada tenaga kerja per satuan waktu tertentu, untuk memproduksi satu satuan pengukuran pekerjaan tertentu, dan juga susunan satuan harga upah untuk pembayaran atau biaya yang dikeluarkan untuk membayar gaji tenaga kerja berdasarkan orang per jam, orang per hari atau orang per bulan.
1. Pekerja
2. Tukang
3. Tukang Gali
4. Tukang Batu
5. Tukang Kayu
6. Tukang Besi
7. Tukang Cat
8. Tukang Las
9. Tukang Anyam Bronjong
10. Tukang Pipa
11. Tukang Tebas
12. Kepala Tukang
13. Mandor
14. Juru Ukur/Surveyor
15. Pembantu Juru Ukur
16. Juru Gambar/Drafter
17. Mekanik Alat Berat
18. Pembantu Mekanik
19. Operator Alat Berat
20. Pembantu Operator
21. Sopir
22. Pembantu Sopir
23. Penjaga
Sedangkan untuk personil inti atau tenaga ahli meliputi :
24. Tenaga Ahli Utama
25. Tenaga Ahli Madya
26. Tenaga Ahli Muda
27. Tenaga Ahli Pratama
28. Tenaga Ahli Terampil
Kebutuhan untuk tenaga ahli atau personil inti/personel manajrial sendiri mengikuti jenis dan lingkup pekerjaan yang akan dilelangkan atau disesuaikan dengan syarat dikumen yang sampaikan oleh pemilik pekerjaan/panitia/pokja ULP.
Untuk mengetahui jenis sub bidang klasifikasi tenaga ahli dan tupoksinya bisa kunjungi pada link dibawah ini :
Untuk mengetahui jenis sub bidang klasifikasi tenaga ahli dan tupoksinya bisa kunjungi pada link dibawah ini :
Pengukuran para pekerja dalam gugusan kerja tertentu yang terdiri atas tenaga kerja standard, atau yang dimaksud dengan pekerja standard disini adalah pekerja yang bisa mengerjakan satu macam pekerjaan meliputi pekerja, tukang, kepala tukang dan mandor.
Sedangkan dalam sistem pengupahan digunakan satu satuan upah berupa standard orang hari yang disingkat Orang Hari (OH), yaitu sama dengan upah pekerja dalam 1 hari kerja (8 jam kerja termasuk 1 jam istirahat atau disesuaikan dengan kondisi setempat). serta orang jam yang disingkat Orang Jam (OJ), yaitu sama dengan 1 hari orang bekerja adalah 8 jam yang terdiri dari 7 jam kerja dan 1 jam istirahat.
Sedangkan untuk mendapatkan harga satuan upah harus menggunakan sumber data harga upah berdasarkan standard yang ditetapkan Gubernur/Bupati/Walikota setempat dimana lokasi pekerjaan akan dilaksanakan, atau sesuai dengan data BPS atau data yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Selain itu perlu dimasukkan sekaligus analisa K3 lapangan dengan perhitungan sebagai berikut :
Jumlah kebutuhan APD yang dikenakan oleh pekerja misal : Helmet, Rompi, Sepatu, Kacamata dll. dibahagi periode waktu konstruksi dikalikan dengan jam pemakaian perhari. Atau untuk lebih jelasnya dapat mengunjungi pada link artikel berikut ini :
Selain itu perlu dimasukkan sekaligus analisa K3 lapangan dengan perhitungan sebagai berikut :
Jumlah kebutuhan APD yang dikenakan oleh pekerja misal : Helmet, Rompi, Sepatu, Kacamata dll. dibahagi periode waktu konstruksi dikalikan dengan jam pemakaian perhari. Atau untuk lebih jelasnya dapat mengunjungi pada link artikel berikut ini :
Analisa Perhitungan Biaya K3 Tenaga Kerja pada AHSP
Berikut adalah ilustrasi untuk dasar yang kita bisa gunakan untuk mendapatkan harga satuan dasar upah yang mengaitkan dengan data-data diseluruh daerah dengan data BPS atau data survey :
Pada data gambar diatas sebenarnya bukan hanya sekedar untuk upah melainkan untuk Bahan dan Alat, dan dalam pembuatanya penulis memanfaatkan VBA macro yang tentu inangnya sendiri adalah microsoft excel.
Dengan menggunakan bentuk format seperti gambar diatas kita sudah tidak terlalu pusing untuk mengetahui atau mengecek masing-masing harga pada masing-masing daerah, dimana data dalam format diatas menjadi tugas sampingan divisi purchasing/logistik untuk memantau kondisi harga upah, bahan dan alat, dan yang terpenting cara diatas adalah gratis, tinggal kita manfaatkan sumber daya manusianya saja. untuk cara membuatnya kita akan bahas pada artikel lain.
Sedangkan pada artikel ini penulis anggap pembaca menggunakan format standard atau mungkin format yang telah dibuat sendiri oleh pembaca yang baik.
Selanjutnya adalah :
Pada daftar harga satuan bahan pada dasarnya sumbernya adalah sama seperti pada sumber yang didapatkan sebagaimana yang dijelasakan pada daftar harga satuan upah, namun yang membedakan adalah dalam menentukan harga satuan bahan kita sebaiknya membuat uraian analisa bahan terlebih dahulu karena lokasi meterial atau bahan tidak tentu letaknya maka harus diperhitungkan faktor lainya termasuk biaya-biaya lain dalam pengadaan atau penyuplaian material bahan tersebut.
Untuk bahan / material sendiri dikelompokkan menjadi 3 bagian yaitu :
Bahan Baku
Bahan baku adalah bahan yang meliputi bakal bahan yang bersifat masih baku seperti : Pasir, Kerikil, batu kali/belah, tanah timbunan, dll.
Untuk mendapatkan bahan baku tersebut sudah barang tentu kontraktor akan membutuhkan biaya sehingga untuk mengincludkan atau memasukkan menjadi harga satuan dasar bahan sudah harus diperhitungkan dengan membuat uraian analisa bahan yang meliputi, Biaya Hak Quary, biaya penggalian pemuatan, biaya pengankutan hingga dilokasi pekerjaan, sehingga kontraktor tidak akan membuat harga satuan penawaran yang timpang nantinya, sehubungan dengan diatas, penulis telah sampaikan pada artikel Penting atau wajib Aanwijzing lapangan sebelum membuat penawaran adalah untuk tujuan kontraktor dapat menganalisa serta membuat estimasi yang baik bukan hanya dengan cara menghayalkan harga tersebut.
Bahan Olahan
Sedangkan bahan olahan bisa kita kelompokkan seperti : Batu split/batu pecah, tiang pancang beton, rumput gebalan dll.
Bahan Jadi
Bahan jadi disini meliputi bahan-bahan pabrikan yang didapat dari hasil produksi seperti, Semen, Keramik, Kaca, Besi tulangan dll.
Untuk menentukan harga satuan dasar bahan pada bahan olahan dan bahan jadi tentunya kontraktor terlebih dahulu melakukan survey atau jika telah memiliki data dan telah diinput pada contoh gambar diatas, dan telah memperkirakan harga satuan loco gudang franco, atau port to door, port to port, door to port dan lainnya dengan cara membuat uraian analisa bahan yang sama seperti uraian analisa bahan untuk bahan baku.
Untuk mengetahui jenis-jenis bahan/material dan fungsinya silahkan kunjungi pada link dibawah ini :
+ Uraian Analisa Bahan
Berikut adalah contoh cara membuat uraian analisa bahan secara standard :
Untuk pembahasan uraian analisa bahan silahkan lanjutkan dengan membaca link artikel dibawah ini :
Untuk bahan / material sendiri dikelompokkan menjadi 3 bagian yaitu :
Bahan Baku
Bahan baku adalah bahan yang meliputi bakal bahan yang bersifat masih baku seperti : Pasir, Kerikil, batu kali/belah, tanah timbunan, dll.
Untuk mendapatkan bahan baku tersebut sudah barang tentu kontraktor akan membutuhkan biaya sehingga untuk mengincludkan atau memasukkan menjadi harga satuan dasar bahan sudah harus diperhitungkan dengan membuat uraian analisa bahan yang meliputi, Biaya Hak Quary, biaya penggalian pemuatan, biaya pengankutan hingga dilokasi pekerjaan, sehingga kontraktor tidak akan membuat harga satuan penawaran yang timpang nantinya, sehubungan dengan diatas, penulis telah sampaikan pada artikel Penting atau wajib Aanwijzing lapangan sebelum membuat penawaran adalah untuk tujuan kontraktor dapat menganalisa serta membuat estimasi yang baik bukan hanya dengan cara menghayalkan harga tersebut.
Bahan Olahan
Sedangkan bahan olahan bisa kita kelompokkan seperti : Batu split/batu pecah, tiang pancang beton, rumput gebalan dll.
Bahan Jadi
Bahan jadi disini meliputi bahan-bahan pabrikan yang didapat dari hasil produksi seperti, Semen, Keramik, Kaca, Besi tulangan dll.
Untuk menentukan harga satuan dasar bahan pada bahan olahan dan bahan jadi tentunya kontraktor terlebih dahulu melakukan survey atau jika telah memiliki data dan telah diinput pada contoh gambar diatas, dan telah memperkirakan harga satuan loco gudang franco, atau port to door, port to port, door to port dan lainnya dengan cara membuat uraian analisa bahan yang sama seperti uraian analisa bahan untuk bahan baku.
Untuk mengetahui jenis-jenis bahan/material dan fungsinya silahkan kunjungi pada link dibawah ini :
Daftar Lengkap Jenis Bahan Proyek dan Fungsinya
Berikut adalah contoh cara membuat uraian analisa bahan secara standard :
Untuk pembahasan uraian analisa bahan silahkan lanjutkan dengan membaca link artikel dibawah ini :
Panduan Lengkap Cara Membuat Penawaran Tender Proyek Bagian 3
+ Uraian Analisa Bahan (Page Bagian 3)