CARANECOM

Caranecom is a Informative Blogging, place of Information and Learning

Apa Yang Dimaksud Dengan Biaya Overhead Proyek?


Overhead dikelompokkan pada biaya tidak langsung karena overhaed merupakan biaya yang diperhitungkan dalam analisis harga satuan tertentu sebagai biaya tidak langsung yang meliputi :
Biaya operasional dan pengeluaran biaya kantor pusat
Biaya manajemen, 
Biaya akuntansi, 
Biaya pelatihan dan auditing, 
Biaya perizinan, 
Biaya registrasi, 
Biaya iklan/Biaya Marketing, 
Biaya humas dan promosi, 
Biaya Monitoring Operasinal/Evaluasi
Biaya lain non teknis yang tidak berkaitan dengan biaya langsung
Site Expenses
Biaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Representative (')
dan lain sebagainya


Jika kita melihat biaya-biaya overhead atau biaya tidak langsung diatas sebenarnya masih banyak lain yang tidak terduga, namun apakah dengan demikian kita akan membebankan semua biaya-biaya tersebut pada masing-masing item satuan pekerjaan?

Dan apakah hal tersebut tidak akan menyebabkan terjadinya harga satuan timpang dimana jika dalam evaluasi oleh panitia harga tersebut dianggap harga yang tidak wajar dan mungkin bisa dianggap markup saat pemeriksaan hasil pekerjaan nanti?

Untuk masalah tersebut sebenarnya dibutuhkan kejelian dari kontraktor itu sendiri apakah dapat menentukan dengan harga satuan tersebut atau tidak?
Atau perlu mengkaji lagi (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, Nomor 05/PRT/M/2014, tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, sekiranya biaya keselamatan dan kesehatan kerja tersebut dapat dibuat pada item satuan tersendiri dengan syarat tidak diperbolehkan menggunakan harga satuan Lumpsum (LS). Karena harga satuan Lumsump inilah yang membuat kontraktor banyak mencari peluang pada harga tersebut karena satuan lumpsum tidak berlaku penyesuaian harga lagi, mungkin ada yang lebih bijak ???

Dimana kita menemukan biaya Overhead tersebut?
Biaya overhead yang biasa langsung digabungkan dengan nilai profit dengan sebutan overhead & profit (perhitungan keuntungan) tersebut umumnya berada pada masing-masing item harga satuan mata pembayaran dimana ketentuan ini telah diatur dalam Kepres Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah No. 54 -70 - 4 dan semua turunannya yang berlaku.

Berapa Maksimal Persentase biaya overhead dan profit tersebut?
Untuk persentase telah ditentukan dengan besaran maksimal adalah 15 % (lima belas persen).

Baca Juga : Yang dimaksud dengan biaya langsung proyek

Lanjut Dengan Komentar. . .