Mungkin ada yang belum memahami dan mengetahui apa yang dimaksud dengan biaya langsung pada pelaksanaan proyek konstruksi?
Biaya langsung atau Direct cost pada proyek konstruksi merupakan suatu komponen harga satuan pekerjaan yang terdiri atas :
* biaya upah,
* biaya bahan
* biaya alat
* dan biaya subkon (jika ada)
Keterangan :
dari penjelasan diatas perlu dirinci lebih detail sehingga tidak menjadikan kesalahan persepsi dengan rincian sebagai berikut :
* Biaya upah
Pengertian dari biaya upah pada biaya langsung ini adalah biaya yang diperhitungkan terhadap satuan item mata pembayaran tertentu, yang biasanya telah ditentukan melalui analisis harga satuan yang telah ditetapkan.
* Biaya bahan
Pengertian dari biaya bahan pada biaya langsung pekerjaan proyek konstruksi adalah biaya pembelian bahan yang diperhitungkan terhadap analisis harga satuan mata pembayaran utama,
* Biaya alat
Pengertian dari biaya alat pada biaya langsung adalah biaya peralatan yang diperhitungkan terhadap satuan item mata pembayaran utama yang telah ditetapkan melalui analisis harga satuan.
* Biaya subkon
Biaya yang diperhitungkan pada pekerjaan yang diperhitungkan jika terdapat subkon dalam pelaksaan pekerjaan tersebut (jika ada).
Sebagai contoh adalah :
Pada pekerjaan pasangan batu dengan uraian analisis yang telah ditetapkan mendapatkan hasil sebagai berikut :
Semua harga yang tercantum pada analisa di atas merupakan biaya langsung, dan tidak memperhitungkan biaya overhead (indirect cost).
Maka diluar dari biaya diatas mungkin sebaiknya bukan lagi disebut sebagai biaya langsung, namun bisa disebut sebagai biaya tidak langsung atau biaya yang masuk pada overhead.
Oleh karena itu pada setiap analisa harga satuan sangat diwajibkan kepada para kontraktor harus menampilkan kolom overhead dan profit dengan besaran yang telah ditentukan dengan maksimal adalah 15 persen, bukan malah PPn yang ditampilkan di analisa harga satuan.
Demikian semoga bermanfaat