Kepada Yth :
Pokja Konstruksi Brentean
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Sekretariat Jendral Indonesia
Di
Indonesia
PT. Tidak Dianggap Persada
Angga Ringkih
Direktur
Tembusan :
Pokja Konstruksi Brentean
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Sekretariat Jendral Indonesia
Di
Indonesia
Hal : Sanggahan Dan Keberatan Atas Evaluasi dan Penetapan Pemenang lelang Paket Pekerjaan Pembangunan gudang bandara international brentean, Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Bandara tahun anggaran 2017.
Sehubungan dengan evaluasi dan pengumuman pemenang pada paket pekerjaan pembangunan gudang bandara international brentean pada kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan bandara, program pemeliharaan dan rehabilitasi bandara tahun anggaran 2017.
Yang mana perusahaan kami sebagai salah satu peserta pada pelelangan tersebut diatas, dengan ini kami sangat berkeberatan dengan hasil keputusan tersebut;
- Dimana Pokja tidak melakukan evaluasi dokumen dengan benar;
- Dimana Pokja tidak melakukan klarifikasi berkaitan dengan keberadaan Sertifikat Badan Usaha yang dimaksud, yang seharusnya melakukan klarifikasi kepada kami;
- Dimana Pokja menyatakan perusahaan kami PT. Tidak Dianggap Persada tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) itu sangat tidak benar adanya dan menurut kami Pokja mengada-ada dengan alasan dan dasar yang tidak kuat, karena dalam tahapan pelaksanaan evaluasi pihak pokja tidak melakukan klarifikasi ataupun klarifikasi lain yang sesuai dengan kententuan.
- Seharusnya Panitia/Pokja atau pejabat yang berwenang dalam pelelangan ini melakukan pengecekan di LPJKN atau membuka website www.lpjk.net
- Atau Panitia/Pokja bisa mengecek langsung di URL LPJK ini :
- http://www.lpjk.net detail_kual_p_kbli.php?ID_Badan_usaha=218757278531&jns=&tglp=2017-08-28
- Sedangkan untuk File SBU yang diminta oleh Panitia/Pokja untuk di Upload juga telah kami upload;
- Dan yang kami sayangkan adalah pihak Panitia/Pokja atau pejabat yang berwenang tidak melakukan klarifikasi seluruh dokumen kepada kami.
- Melalui surat sanggahan ini kami menyatakan keberatan dan tidak menerima hasil dari evaluasi pelelangan dan penetapan pemenang ini. Untuk itu kami menginginkan adanya proses kelanjutan yang berkeadilan sesuai dengan prinsip dasar pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, adil dan tidak diskrimitatif, bebas dari persekongkolan dan korupsi (KKN). Maka kami menginginkan pembuktian data/uji Forensik atas seluruh dokumen penawaran yang rekanan kirimkan terhadap pelelangan ini.
A. Latar Belakang Sanggahan
Sanggahan ini kami ajukan atas dasar Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perpres No. 70 tahun 2012 Perubahan kedua atas Pepres No. 54 Tahun 2010 dan Pepres No. 172 Tahun 2014 Perubahan ketiga atas Perpres no. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 4 Tahun 2015 perubahan ke empat atas Perpres No. 54 tahun 2010, beserta turunannya dan yang tertuang pada Dokumen lelang yang berbunyi sebagai berikut :
Sanggahan ini kami ajukan atas dasar Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perpres No. 70 tahun 2012 Perubahan kedua atas Pepres No. 54 Tahun 2010 dan Pepres No. 172 Tahun 2014 Perubahan ketiga atas Perpres no. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 4 Tahun 2015 perubahan ke empat atas Perpres No. 54 tahun 2010, beserta turunannya dan yang tertuang pada Dokumen lelang yang berbunyi sebagai berikut :
- Peserta yang memasukkan penawaran dapat menyampaikan sanggahan secara elektronik melalui aplikasi SPSE atas penetapan pemenang kepada Pokja ULP dalam dalam waktu yang telah ditentukan.
- Sanggahan diajukan oleh peserta apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi:
- Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 beserta perubahan dan aturan turunannya serta yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;
- Rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan atau
- Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.
- Terjadi praktek KKN diantara peserta lelang dan/atau dengan anggota panitia/pejabat pengadaan/pejabat yang berwenang: dan/atau
- Terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, tidak transparan dan tidak terjadi persaingan yang sehat.
- Pokja terindikasi melakukan KKN/Persekongkolan dengan mengarahkan pemenang lelang kepada peserta yang penawarannya jauh lebih tinggi dari penawaran peserta lain yang jelas tidak menguntungkan bagi Negara.
B. Tuntutan
Berdasarkan Penjelasan diatas maka kami minta kepada Panitia/Pokja/PPK/Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang paket Pekerjaan Pembangunan gudang Bandara International Brentean, Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Bandara. supaya :
Berdasarkan Penjelasan diatas maka kami minta kepada Panitia/Pokja/PPK/Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang paket Pekerjaan Pembangunan gudang Bandara International Brentean, Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Bandara. supaya :
- Membatalkan pelelangan paket pekerjaan Pembangunan Gudang Bandara Brentean, karena pelelangan ini , menurut kami telah terjadi penyimpangan, karena panitia dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakanan wewenangnya.
- Melakukan pembuktian data/uji Forensik atas seluruh dokumen penawaran yang rekanan kirimkan terhadap pelelangan ini. Terutama dokumen dari perusahaan yang dimenangkan;
- Membatalkan pemenang lelang paket pekerjaan Pembangunan Gudang Bandara Brentean, karena pelelangan ini , menurut kami telah terjadi penyimpangan yang merugikan Negara dan /atau merugikan masyarakat, karena panitia dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya.
Demikian Surat Sanggahan ini, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan banyak terima kasih.
PT. Tidak Dianggap Persada
Angga Ringkih
Direktur
Tembusan :
- Pemerintah Brentean City
- Inspektur Inspektorat Brentean City
- KPA DPB Brentean City
- PPK DPB Brentean City
- BPKP Indonesia
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).