Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek khususnya proyek Pemerintah, tentu kita semua sudah mengenal dengan yang namanya jaminan.
Seluruh jaminan entah ya diterbitkan oleh Asuransi atau Bank akan ditahan oleh pihak Panitia atau Pejabat yang berwenang (PPK), tentu dengan demikian kita seharusnya membuatkan tanda terima jaminan tersebut, berhubung terjadi banyak pengalaman yang menyerahkan jaminan tanpa adanya tanda terima dan pada saat untuk mengambil kembali jaminan itu entah tercecer dimana atau tersimpan dimana..
Berikut adalah beberapa contoh tanda terima jaminan yng semoga dapat bermanfaat :
TANDA TERIMA JAMINAN
Tanda terima ini dibuat di Jakarta pada hari, Senin Tanggal Dua Puluh Sembilan Bulan Desember Tahun Dua Ribu Delapan Belas (29–12–2018) .Bahwa, dalam rangka Pemasukan Penawaran Paket Pekerjaan
1. [Nama Paket Pekerjaan] maka Pihak Penyedia Jasa dengan ini menyerahkan kepada Pihak (POKJA) ULP Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja (Tulis Nama Satuan Kerja) dengan ini menerima dari Pihak Penyedia Jasa PT. [ isi nama perusahaan ], dokumen dengan Rincian Sebagai Berikut :
1. Jaminan [Penawaran] dengan Nomor : 00.00.00.0000.0.00.00.0
Demikian Tanda Terima Dokumen (Jaminan Penawaran) ini dibuat berdasarkan Persyaratan dan keadaan yang sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 00 - 88888888
CARANECOM
Dalam pembuatan tenda terima seperti contoh diatas kita tinggal merubah nama paket pekerjaan, nama perusahaan dan jenis jaminan yang biasangan terdapat :
1. Jaminan Penawaran
2. Jaminan Uang Muka
3. Jaminan Pelaksanaan
4. Jaminan Pemeliharaan
Demikian sedikit informasi cotoh pembuatan tanda terima jaminan dan semoga bermanfaat.
Terima Kasih
Salam Caranecom