CARANECOM

Caranecom is a Informative Blogging, place of Information and Learning

PERMOHONAN UANG MUKA PROYEK VERSI CARANECOM




Caranecom kali ini akan berbagi tentang cara membuat surat permohonan pencairan uang muka pada sebuah proyek.
Fungsi Uang Muka dalam pekerjaan Proyek konstruksi sebagaimana ketentuan yang dijelaskan di pasal. 29 Perpres No. 16 Tahun 2018 Uang Muka harus didahului dengan adanya permintaan dari kontraktor selaku penyedia jasa, yang tentunya harus disertai dengan Jaminan Uang Muka, Daftar Rincian Penggunaan Uang Muka dan Pernyataan penggunaan Uang Muka.
Uang muka pada pelaksanaan pekerjaan proyek konstruksi sangatlah penting pagi para Kontraktor/Penyedia jasa, karena dengan dana tersebut Kontraktor/Penyedia jasa dapat memaksimalkan pekerjaan dengan stok kebutuhan material, alat dan persiapan upah serta yang utama adalah dalam melakukan Mobilisasi yang meliputi mobilisasi tenaga, alat dan bahan,

Pemberian Uang Muka merupakan hak Prerogatif PPK, sesuai dengan kebijakannya, namun sebaiknya jika itu berhubungan dengan kebijakan maka sebaiknya PPK harus dan diwajibkan untuk memberikan Uang Muka kepada Kontraktor/Penyedia jasa.

Besaran Uang Muka yang diterima Kontraktor/Penyedia Jasa disesuaikan dengan klasifikasi sebagai berikut :
Untuk Usaha Kecil besaran Uang Muka yang diterima adalah paling besar 30% (tiga puluh persertus) sedangkan untuk Usaha Non Kecil Uang muka yang diberikan paling tinggi adalah 20% (dua puluh persertus) dari nilai Kontrak.
Sedangkan untuk pekerjaan dengan kontrak Tahun Jamak diberikan uang muka paling tinggi adalah 15 % dari nilai kontrak.

Uang Muka yang diterima oleh kontraktor / Penyedia Jasa wajib dikembalikan dengan penagihan berikutnya sesuai dengan progress fisik yang dilakukan terminz dengan melakukan pemotongan secara proporsional, atau dengan sistem Monthly Payment, namun ada pula yang memiliki ketentuan lain tergantung dari masing-masing PPK yaitu dengan cara seperti berikut :

Untuk Usaha Kecil :
1. Uang Muka Dibayar 30%
2. Payment Ke II Harus Mencapai Bobot progress fisik 50%
3. Payment Ke III harus Mencapai Bobot Progress fisik 75%
4. Payment Ke IV harus mencapai Bobot Progress fisik 100%
5. Payment Ke V adalah Retensi 5% setelah FHO

Pada Payment Ke II kontraktor sudah harus mengembalikan seluruh Uang Muka sebesar 30% maka sisa bersih yang diterima Kontraktor/Penyedia Jasa adalah 20% atau secara proporsional sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam dokumen kontrak.

Berikut adalah Contoh Surat permohonan Uang Muka Proyek Konstruksi :


Indonesia,  Tanggal, Bulan, Tahun

Nomor :
Lampiran :

Kepada Yth :
Pejabat pembuat Komitmen
Kegiatan Pekerjaan Umum
Di-
Tempat

Perihal : Permohonan Uang Muka Pekerjaan Pembangunan Bandara Internasional Brentean.

Menunjuk Kontrak pekerjaan Pembangunan Bandara Internasional Brentean Nomor : HK.0203/Kon-PBIB/88/8/2019 tanggal 17 Agustus 2019 dan SPMK Nomor : 888/SPMK/Kon-PBIB/8/2018 tanggal 18 Agustus 2019. Sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Bandara Internasional Brentean di Brentean akan segera kami mulai,maka dengan ini kami sampaikan bahwa dengan ini mengajukan permohonan uang muka sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai kontrak sebagaimana hal. (terlampir)

Demikian permohonan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Jakarta, 88888888



Salam Caranecom

Demikian artikel ini semoga mendapat manfaat bagi kita semua.