CARANECOM

Caranecom is a Informative Blogging, place of Information and Learning

PERBEDAAN CCO DAN AMANDEMEN PADA PROYEK



Salam Caranecom

Pada kesempatan kali ini Caranecom akan mengajak para pembaca yang kebetulan mencari judul postingan diatas untuk bersama-sama memahami lebih dalam tentang perbedaan Amandemen dan CCO (Contract Change Order).
Pada suatu proyek dalam pelaksanaan pekerjaannya tidak sedikit yang terjadi perubahan volume pekerjaan entah itu volume pekerjaan tambah atau volume pekerjaan kuran, yang kemudian dituangkan dalam sebuah Addendum / Amandemen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak awal.


Sebaiknya kita langsung saja mulai. :

Perbedaan Contract Change Order (CCO) dan AMandemen/ADD adalah sebagai berikut :

Addendum/Amandemen merupakan hal terjadinya pekerjaan tambah-kurang yang tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai awal Kontrak, pada Adendum dilakukan sesuai kesepakatan antara PPK dengan Penyedia Jasa apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, metode kerja atau waktu pelaksanaan.


Contract Change Order (CCO) merupakan hal terjadinya pekerjaan tambah-kurang yang melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai awal Kontrak, namun persyaratan CCO seharusnya disebabkan adanya perubahan kontrak akibat bencana alam atau keadaan KAHAR yang terjadi dalam areal kerja.

Sebagaimana tertuang dalam pasal kontrak : Update 2019

PERUBAHAN KONTRAK
PASAL 54

(1). Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi :
  • Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tecantum dalam kontrak;
  • Menambah dan atau mengurangi jenis kegiatan;
  • Mengubah Spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau 
  • Mengubah Jadwal pelaksanaan

(2). Dalam hal perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan penambahan nilai kontrak, perubahan kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan nilai kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal.

Pekerjaan Tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan : 
  • Tidak melebihi 10 % (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam Perjanjian/Kontrak awal; dan
  • Tersedianya Anggaran

Perubahan Kontrak yang disebabkan masalah Administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.


Demikian penjelasan tentang judul artikel tersebut diatas, semoga terdapat manfaat bagi kita semua.

Salam Caranecom