CARANECOM

Caranecom is a Informative Blogging, place of Information and Learning

PERMOHONAN MC 0 - MUTUAL CHECK AWAL


Salam Caranecom

Dalam pelaksanaan project jika perusahaan yang kita kelola telah menang tender dan selesai melakukan Pre Award Meeting dan penandatanganan kontrak sebaiknya yang harus segera dilakukan adalah mengajukan permohonan mutual check lapangan dengan melakukan revisi uitzet / Stake Out, hal ini segera dilakukan guna mencegah keterlambatan dan mengantisipasi amburadulnya data quantity dilapangan.

Adapun Contoh Surat Permohonan Mutual Check Awal (MC 0 %) adalah sebagai berikut :

Jakarta,

Nomor
Lampiran

Kepada Yth :
Pejabat pembuat Komitmen
Kegiatan Pembangunan Apasaja
Di-
Tempat

Perihal : Permohonan Pelaksanaan Mutual Check Awal (MC 0) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Bandara Internasional Brentean 

Sehubungan dengan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Bandara Internasional Brentean Nomor : HK.0203/SPK/KPA-BTR/V/2022 tanggal 17 Agustus 2022, disampaikan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas akan segera kami mulai pelaksanaannya, maka sehubungan dengan hal tersebut kami bermohon agar dapat dilakukan perhitungan Mutual Check Awal (MC 0) dilapangan.

Demikian Permohonan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Adapun pada pelaksanaan pekerjaan dilapangan jika dalam pelaksanaannya terdapat addendum/amandement maka hal tersebut dapat dilakukan lagi dengan pengajuan mutual check 50 %, dan yang terakhir MC 100% Mutual Check Akhir.

Untuk Addendum dan atau Amandemen satuan pekerjaan dilapangan haruslah tidak terjadi selisih angka quantitas yang signifikan, karena jika terjadi angka quantitas yang jauh maka seharusnya dilakukan CCO (Contract Change Order),  

Penjelasan :

Addendum/Amandemen merupakan hal terjadinya pekerjaan tambah-kurang yang tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai awal Kontrak, pada Adendum dilakukan sesuai kesepakatan antara PPK dengan Penyedia Jasa apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, metode kerja atau waktu pelaksanaan.

Contract Change Order (CCO) merupakan hal terjadinya pekerjaan tambah-kurang yang melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai awal Kontrak, namun persyaratan CCO seharusnya disebabkan adanya perubahan kontrak akibat bencana alam atau keadaan KAHAR yang terjadi dalam areal kerja.


Demikian Semoga Bermanfaat, untuk yang lebih memahami dan mengerti serta yang ingin mengajukan pertanyaan dapat menulis pada kolom komentar, dengan tujuan untuk kebaikan bersama.

Salam Caranecom