CARANECOM

Caranecom is a Informative Blogging, place of Information and Learning

CONTOH RENCANA K3 KONSTRUKSI - TERBARU



UPDATE!!!
FORMAT RKK / RK3K TERBARU 2022 - 2023 STANDARD PENGADAAN DAPAT MENUJU PADA LINK >>>DIBAWAH

Salam Sejahtera bagi kita semua,
 
Semoga Allah SWT. senantiasa memberikan rahmat serta kesehatan kepada kita semua.Amin.
Kali ini Caranecom akan berbagi contoh Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) standard terbaru, yang merupakan sebuah standard yang harus dilaksanakan oleh penyedia dalam melaksanakan pelaksanaan pekerjaan Konstruksi.

Artikel RK3K ini juga merupakan contoh yang digunakan dalam persyaratan Dokumen Penawaran, dimana Rencana Keselamatan dan kesehatan Kerja merupakan salah satu kelengkapan dan persyaratan wajib dibuat oleh penyedia jasa dalam mengikuti proses tender entah itu lelang pada Pemerintah maupun Swasta.


   DAFTAR ISI

A. KEBIJAKAN K3
B. PERENCANAAN K3
     B.1. Identitas Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian
             Resiko K3, dan Program K3.
     B.2. Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan
             Persyaratan Lainnya.
C. PENGENDALIAN OPERASIONAL K3
I. LATAR BELAKANG
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : 05/Men/1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi seluruh Personil dan segala sesuatu yang berhubungan dengan Pelaksanaan pekerjaan dilapangan, Membuat suatu manajemen yang mengatur dan mengelola Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pelaksanaan Pekerjaan yang merujuk pada ketetapan/Aturan Resmi dari Pemerintah seperti tersebut diatas.

II. PERSYARATAN UMUM
Secara umum sistem manajemen K3 Perusahaan adalah sebagaimana tergambar

A.  KEBIJAKAN K3
Kami Selaku Direktur PT. Nama Perusahaan dengan Ini kami memberikan Pernyataan atas nama perusahaan bahwa kami akan menerapkan Sistem Manejemen Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja (K3) Dalam Melaksanakan Kegiatan Konstruksi.


  • Memenuhi persyaratan pelanggan dan mencegah cidera dan sakit akibat kerja serta melakukan peningkatan berkelanjutan terhadap manajemen dan kerja.
  • Menetapkan Kebijakan sesuai dengan sifat alamiah dan skala resiko MK3 yang ada di Perusahaan  PT. Nama Perusahaan.
  • Menjadikan kebijakan ini sebagai kerangka dalam menetapkan dan mengevaluasi sasaran.
  • Seluruh efisiensi dan efektifitas kegiatan perusahaan dipantau dan diukur secara berkala dengan mengacu pada sasaran mutu dan K3 perusahaan beserta semua unit pendukungnya.
  • Mematuhi peraturan perundangan dan persyaratan MK3 lainnya yang relevan bagi  perusahaan PT. Nama perusahaan.
  • Mengkomunikasikan kebijakan kepada semua orang yang bekerja dibawah kendali
  • Mengevaluasi kebijakan ini secara periodik untuk peningkatan kinerja MK3 yang berkesinambungan.
Direktur PT. Nama Perusahaan memberikan bukti perlibatannya pada pengembangan dan penerapan sistem manajemen mutu dan K3 dan terus menerus memperbaiki keefektifannya dengan jalan :


Mengadakan rapat pengarahan secara berkala, dan menekankan pentingnya memenuhi persyaratan pelanggan, K3, undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Menetapkan dan mengesahkan kebijakan mutu dan K3 

Menetapkan dan mengesahkan sasaran mutu dan K3 (MK3) perusahaan hingga sasaran mutu dan K3 unit-unit kerja yang mendukungnya.

Melaksanakan dan bertindak sebagai ketua rapat tinjauan manajemen, yang pelaksanaannya diatur dalam Prosedur Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).

Direksi Menetapkan dan Mengesahkan Kebijakan K3, berupa surat keputusan
  • Maksud dan Tujuan
  • Ikrar perlibatan untuk memenuhi persyaratan dan terus menerus memperbaiki sistem manajemen K3
  • Tersedianya kerangka Kerja untuk menetapkan dan meninjau sasaran MK3
  • Kebijakan MK3 ini dikomunikasikan, dipahami dalam organisasi dan di dokumentasikan
  • Pelaksanaan tinjauan pada waktu terjadwal, sehingga dapat dilakukan penyesuaian terus menerus.
B. PERENCANAAN K3
Perencanaan di sini dimaksudkan bahwa program K3 yang ada di Proyek  direncanakan sesuai dengan kondisi pekerjaan dan lingkungan yang ada di sekitar proyek.

Perencanaan meliputi :
B.1. Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Resiko K3 & Program K3
B.2. Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan persyaratan lainnya.

III. STRUKTUR ORGANISASI
Dalam menjalankan aktivitas perusahaan, struktur organisasi telah ditetapkan untuk menjamin peran, tanggung jawab, akuntabilitas dan mendelegasikan wewenang untuk memfasilitasi SMMK3 yang efektif.
Direksi menetapkan dan mengesahkan struktur organisasi seperti yang terlampir pada Manual MK3 ini. Tugas dan wewenang setiap Personil baik yang terkait dengan mutu maupun K3 ataupun terkait dengan struktur organisasi, untuk tingkat Kepala Divisi/ Bagian dibuat oleh Kepala Divisi / Bagian bersama dengan Direksi / Pimpinan Cabang kemudian disahkan oleh Direksi / Pimpinan Cabang. Untuk tingkat dibawah Kepala Divisi / Bagian sampai tingkat terbawah, dibuat oleh Kepala Divisi / Bagian bersama dengan Divisi / Bagian SDM direview oleh Direksi / Pimpinan Cabang dan disahkan oleh Kepala Unit Kerja masing-masing. Sedangkan untuk Proyek dibuat oleh Kepala Proyek bersama dengan Kepala Divisi / Bagian Teknik, direview Direksi / Pimpinan Cabang dan disahkan oleh Kepala Divisi / Bagian Teknik. 
IV. MAKSUD DAN TUJUAN
Perusahaan memastikan bahwa metodologi untuk identifikasi bahaya dan penilaian resiko K3 mempertimbangkan :
  • Lingkup, Karakteristik, waktu dan bersifat proaktif
  • tersedianya Informasi mengenai :
  • * Identifikasi Bahaya
  • * Klasifikasi resiko K3
  • * Resiko K3 akan dihilangkan atau diminimalkan
  • Pengalaman operasi dan kemampuan pengendalian resiko K3 yang ada
  • Informasi Tentang :
  • * Persyaratan-persyaratan fasilitas dan peralatan
  • * Persyaratan pelatihan
  • * Persyaratan pengembangan pengendalian resiko
  • * Persyaratan pemantauan & pengukuran untuk memastikan efektifitas implementasi

V. TUJUAN
Untuk memastikan atau menjamin bahwa pekerjaan yang dilaksanakan di Satuan Kerja [Nama Satuan Kerja], telah mencakup / menjamin hal-hal tentang : 
  1. Pemakaian peralatan/perlengkapan yang memadai
  2. Dapat mengidentifikasi sumber-sumber bahaya
  3. Melaksanakan metode yang benar (menyediakan tempat-tempat khusus untuk material yang memerlukan penanganan khusus, bongkar muat).
VI. RUANG LINGKUP
Instruksi kerja ini hanya berlaku pada paket pekerjaan [nama paket pekerjaan ].
VII. DEFINISI
  1. Pekerjaan ini adalah [ nama paket pekerjaan ]. Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah untuk memberikan suatu dasar dalam bekerja yang menuju kearah tujuan akhirnya, yakni mencegah terjadinya cedera atau gangguan kesehatan yang disebabkan karena kejadian dan keadaan yang berhubungan dengan pekerjaan. 
  2. Kategori I adalah jenis kecelakaan yang dapat menimbulkan kerusakan ringan atau pada prinsipnya tidak membutuhkan perawat I rawat inap di Rumah Sakit.
  3. Kategori II adalah jenis kecelakaan yang dapat menimbulkan kerusakan sedang / korban luka berat atau mebutuhkan rawat inap di rumah sakit.
  4. Kategori III adalah jenis kecelakaan yang dapat menimbulkan kerusakan berat / korban meninggal dunia.
VIII. KETENTUAN UMUM
  1. Keselamatan kerja adalah tanggung jawab moril baik karyawan maupun pimpinan perusahaan.
  2. Penanggung jawab dalam pelaksanaan K3 di proyek adalah Kasie QA (Quality Assurance), dengan memastikan melakukan inspeksi secara berkala.
  3. Setiap personil/pegawai harus diberikan pelatihan mengenai K3 yang sesuai dengan lingkup dan tugasnya.
  4. Setiap area tempat kerja yang mempunyai resiko dan kemungkinan terjadinya bahaya, harus menyediakan petunjuk - petunjuk / informasi - informasi yang tepat cara penanganan dan pencegahan bahaya - bahaya yang mungkin terjadi. (gbr 1.1 – 1.2)
  5. Setiap karyawan harus disediakan kebutuhan akan alat-alat pelindung diri, dilatih bagaimana cara menggunakan, dan digunakan tempat yang seharusnya. 
  6. Bahan-bahan yang mudah meledak atau terbakar harus disimpan, diangkat dan diperlakukan sedemikian rupa sehingga dapat dicegah dari kemungkinan terjadinya kebakaran.
  7. ALat-alat penyelamat harus tersedia di areal atau tempat-tempat yang membutuhkan
  8. Pekerjaan yang dilakukan diatas air harus menyediakan peralatan keselamatan, seperti pelampung/ life jacket yang mudah dijangkau dan diketahui oleh pegawai yang berada dilokasi tersebut.
  9. Peralatan/Kendaraan sebelum digunakan harus diperiksa dulu kelayakannya.
  10. Pihak menajemen proyek harus melakukan tinjauan menajemen mengenai safety secara berkala
  11. Setiap personil saat bekerja dilapangan harus dilakukan secara berkelompok
  12. Masing-masing kelompok harus disediakan sarana untuk berkomunikasi
  13. Pada saat bekerja pegawai disarankan mengenakan identitas pengenal
  14. Semua pegawai dari pihak penyedia jasa untuk pekerjaan [ nama paket pekerjaan ]. diasuransikan kesehatannya oleh Perusahaan.
Artikel Sementara UPDATE



Untuk yang membutuhkan Caranecom siapkan file downloadnya pada link di bawah ini :


UPDATE!!!
Untuk Download RKK 2022 terbaru sesuai Permen PUPR No. 10 
 


UPDATE!!!
Untuk Download RKK 2020 terbaru sesuai silahkan kunjungi LINK INI


UPDATE!!!

Untuk Download RKK 2019 terbaru silahkan klik LINK INI


Link Download Xls   : RK3K KONSTRUKSI TERBARU 2018

Link Download Doc. : Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K)