Surat perjanjian sewa alat berat merupakan suatu kesepakatan yang dibuat guna mengatur norma dan batasan-batasan antara pemik dan penyewa atau penjelasan atas hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Untuk format surat dukungan/perjanjian/sewa memang tidak sama pada redaksinya namun tujuannya adalah sama, contohnya adalah beberapa format yang persyaratkan dalam dokumen tender dan format yang digunakan dalam urusan antar perusahaan atau atar individu.
Berikut adalah contoh Perjanjian Sewa/Dukungan Alat Berat :
KOP PERUSAHAAN (pemilik)
SURAT PERJANJIAN SEWA ALAT BERAT
Nomor : .../... .../... .../.../....
Pada hari ini, . . . . . tanggal, . . . . . . . . . bulan, . . . . . . . . . tahu, . . . . . . . . . . . . . . . yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama
Jabatan
Perusahaan
Alamat
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2. Nama
Jabatan
Perusahaan
Alamat
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa pakai berat dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal dibawah ini :
Pasal 1
Jenis, Jumlah, Harga Sewa dan Lokasi kerja
PIHAK PERTAMA bersedia menyewakan alat kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA setuju untuk menyewa alat berat kepada PIHAK PERTAMA dengan jenis alat berat sebagai berikut :
1. ...
2. ...
3. ...
Pasal 2
Tempat, Waktu dan Kondisi Penyerahan Alat Brat
Alat diangkut sendiri oleh PIHAK KEDUA dari tempat PIHAK PERTAMA setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan administrasi sewa menyewa.
Waktu penyerahan alat adalah pada saat peralatan tersebut dibutuhkan/akan digubakan oleh PIHAK KEDUA sesuai ketentuan.
Pasal 3
Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi
Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi ditanggung oleh PIHAK KEDUA dari pengambilan alat hingga pengembalian alat dan harus disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
Biaya Operasi, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Perbaikan Alat
Selama masa penyewaa alat berat, keperluan oil, perbaikan kerusakan, penggantian sparepart dan mekanik menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) solar untuk keperluan operasi menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, dan harus disiapkan sesuai dengan kerja alat seharinya, dan apabila tidak mencukupi maka PIHAK PERTAMA meminta diisi kembali sesuai permintaan yang wajar.
Pasal 5
Laporan Operasi alat ( time sheet )
Laporan Harian operasi alat diisi oleh operator dan ditanda tangani oleh pengawas kerja dari PIHAK KEDUA atau atas nama penyewa alat.
Pasal 6
Pembayaran Sewa
PIHAK KEDUA berkewajiban menyelesaikan pembayaran sewa dimuka sebesar 100 jam/ unitnya serta ditambah biaya mobilisasi/unit PP terkecuali ada kesepakatan bersama.
Jika pekerjaan sudah hampir mencapai nilai dari dana masuk /100 jam dan PIHAK KEDUA masih akan memperpanjang masa sewa, maka harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA minimal 2 (dua) hari sebelumnya dan pembayaran akan dibicarakan kembali oleh kedua belah pihak.
Apabila dalam waktu 2 (dua) hari tidak ada kejelasan sewa dari PIHAK KEDUA maka PIHAK PERTAMA berhak menarik kembali alatnya dari lokasi kerja PIHAK KEDUA dengan biaya yang ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Keamanan Alat Berat
PIHAK KEDUA wajib menyediakan security untuk menjaga keamanan alat di lokasi kerja.
PIHAK KEDUA wajib membayar ganti rugi terhadap unit kerja jika terjadi pencurian dan perusakan dalam bentuk apapun juga yang dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh pihak ketiga.
Apabila alat tenggelam/mengalami kecelakaan pada saat dilokasi kerja maka biaya yang timbul akibat hal tersebut akan menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
Pasal 8
Masa Perjanjian
Perjanjian ini berlaku sejak ditanda tangani oleh kedua belah pihak hingga alat selesai digunakan.
Perjanjian sewa akan diperpanjang kembali jika ada kesepakatan oleh kedua belah pihak baik pembayaran maupun hal lainnya.
Perjanjian kontrak lama tetap berlaku apabila ada tambahan perpanjangan jam ala, terkecuali ada item yang akan berubah dengan sendirinya seperti masalah mobilisasi alat.
Pasal 9
Pemindahan, Pengambilan dan Penggunaan Alat
Alat tidak boleh dipindahkan oleh pihak PIHAK KEDUA sebelum masa jam perjanjian habis, terkecuali ada persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Apabila PIHAK KEDUA akan menggunakan alat keluar lokasi yang telah ditentukan dalam perjanjian ini sementara jam sewa belum habis, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA sebelumnya.
Apabila PIHAK PERTAMA memerlukan alat untuk diapakai kelokasi lain diluar dari lokasi perjanjian maka semua biaya dan jam kerja menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA, sebelumnya PIHAK PERTAMA mengajukan permintaan tertulis kepada PIHAK KEDUA mengenai hal tersebut.
Tidak dibenarkan apabila PIHAK KEDUA merentalkan/menyewakan kembali alat PIHAK PERTAMA kepada pihak lain dan apabila terjadi maka perjanjian akan putus dengan sendirinya dan semua biaya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA kepada pihak pemakai dan PIHAK PERTAMA akan menarik alat dari lokasi PIHAK KEDUA tanpa pemberitahuan apapun dan semua pembayaran tidak dapat ditarik kembali oleh PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 10
Perselisihan
Jika timbul perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA maka sebisa mungkin akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
Apabila perselisihan tidak bisa diselesaikan secara musyawarah maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan nasalah tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Pasal 11
Penutup
Demikian surat perjanjian sewa pakai alat berat ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan penuh tanggung jawab.
Free Download Contoh Surat Perjanjian Sewa Alat
Terima kasih semoga bermanfaat