CARANECOM

Caranecom is a Informative Blogging, place of Information and Learning

RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI 2018



UPDATE : DOWNLOAD RKK TAHUN 2022-2023 KUNJUNGI LINK DIBAWAH >>>

Kali ini Caranecom akan berbagi contoh Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) standard terbaru, yang merupakan sebuah standard yang harus dilaksanakan oleh penyedia dalam melaksanakan pelaksanaan pekerjaan Konstruksi.

Artikel RK3K ini juga merupakan contoh yang digunakan dalam persyaratan Dokumen Penawaran, dimana Rencana Keselamatan dan kesehatan Kerja merupakan salah satu kelengkapan dan persyaratan wajib dibuat oleh penyedia jasa dalam mengikuti proses tender entah itu lelang pada Pemerintah maupun Swasta.

   DAFTAR ISI

   A. Kebijakan K3
   B. Perencanaan K3
        B.1. Identitas Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian
                Resiko K3, dan Program K3.
        B.2. Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan
                Persyaratan Lainnya.
   C. Pengendalian Operasional K3

A.  KEBIJAKAN K3
  • PT/CV Menetapkan kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan.
  • Direktur PT/CV mengesahkan kebijakan K3
  • Kebijakan K3 PT/CV yang ditetapkan memenuhi ketentuan :
          a. Sesuai dengan sifat dan kategori resiko K3;
          b. Membangun  manajemen perusahaan yang mengacu
              pada sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
              (K3), berpedoman pada Permen PU. Nomor : 
              09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen 
              Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang
              PU;
         c.  Melaksanakan pekerjaan sesuai dangan rencana dan 
              waktu yang telah di tentukan;
         d.  Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja
              dan penyakit akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan
              SMK3/OHSAS;
        e.   Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang
              -undangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3;
        f.   Sebagai kerangka untuk enyusun dan mengkaji sasaran K3;
        g.  Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara;
        h.  Dikomunikasikan kepada semua personil yang bekerja
             dibawah pengendalian agar peduli terhadap K3;
        i.   Dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan dan;
        j.   Dievaluasi secara  berkala untuk memastikan bahwa
             kebijakan K3 masih relevan dan sesuai.


B. PERENCANAAN K3
       Perencanaan di sini dimaksudkan bahwa program K3 yang ada
       di Proyek  direncanakan sesuai dengan kondisi pekerjaan dan
       lingkungan yang ada di sekitar proyek.
       Perencanaan meliputi :
       B.1. Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian
               Resiko K3 dan Program K3.
       B.2. Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan
               Persyaratan Lainnya.

Terlampir :...

B.2. Pemenuhan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya
        Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3
        yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3
        Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut :

   1.  UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
   2.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang
        Penerapan SMK 3:
   3.  UU No 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Mengenai
        Tenaga Kerja
   4. UU No 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan Kerja
   5. UU No 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
   6. UU RI No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
   7. UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
   8. Permen Naker No. PER.05/MEN/1996 Tentang sistem
    Manajemen Keselmatan dan Kesehatan Kerja.

C. PENGENDALIAN OPERASIONAL K3
pengendalian Operasional berupa prosedur kerja / petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian pada tabel 1 kolom 5, diantaranya :

  1. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai
      Tabel 1 kolom (5).
  2. Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi
       Penganggung Jawab Kegiatan SMK3
  3.  Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat
       tempat kerja:
  4.  Rencana prosedur / petunjuk kerja yang perlu di siapkan
  5.  Rencana program pelatihan / soisalisasi sesuai pengendalian
       resiko pada Tabel 1 kolom (5)
  6.  Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan
  7.  Persyaratan Operator Alat Angkat
  • Operator alat angkat harus memenuhi kompetensi operator alat angkat.
  • Setiap operator alat angkat harus memiliki SIO (Surat Ijin Operasi) alat yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang. 
  8. Rambu Peringatan/Larangan/Anjuran 
  • Penempatan rambu-rambu peringatan/larangan/anjuran harus dipasang sesuai dengan kondisi di tempat kerja.
  • Rambu peringatan/larangan/anjuran harus mudah dilihat dan dapat dibaca.
   9. Alat Pelindung Diri
  • Alat pelindung diri diidentifikasi berdasarkan hasil penilaian risiko.
  • Alat pelindung diri (APD) diberikan kepada pekerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan
  10. Tamu, Pengunjung dan Pihak Luar :
  • Pengendalian dan pembatasan akses masuk dan akses keluar tempat kerja.
  • Persyaratan APD (Alat Pelindung Diri).
  • Induksi K3.
  • Persyaratan tanggap darurat.

Keselamatan kerja
 DAFTAR ISI

A. Kebijakan K3
B. Organisasi K3
C. Perencanaan K3
     c.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Skala prioritas, Peng
            endalian Resiko K3, Penanggung Jawab.
     2.1. Pemenuhan Peraturan perundang-undangan dan Persyaratan
            Lainnya.
D. Pengendalian Operasi K3
E. Pemeriksaan Operasional K3
F. Tinjauan Ulang Kinerja K3

A. KEBIJAKAN K3
  • PT/CV menetapkan kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan.
  • Direktur PT/CV mengesahkan kebijakan K3.
  • Kebijakan K3 PT/CV yang ditetapkan memenuhi ketentuan :
          a. Sesuai dengan sifat dan kategori resiko K3;
          b. Membangun  manajemen perusahaan yang mengacu
              pada sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
              (K3), berpedoman pada Permen PU. Nomor : 
              09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen 
              Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang
              PU;
         c.  Melaksanakan pekerjaan sesuai dangan rencana dan 
              waktu yang telah di tentukan;
         d.  Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja
             dan penyakit akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan
             SMK3/OHSAS;
        e.  Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang
             -undangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3;
        f.   Sebagai kerangka untuk enyusun dan mengkaji sasaran K3;
        g.  Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara;
        h.  Dikomunikasikan kepada semua personil yang bekerja
             dibawah pengendalian agar peduli terhadap K3;
        i.   Dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan dan;
        j.  Dievaluasi secara  berkala untuk memastikan bahwa
            kebijakan K3 masih relevan dan sesuai.

B. ORGANISASI K3

Keselamatan kerja
Struktur Organisasi 1

Keselamatan kerja
Struktur Organisasi 2

C. PERENCANAAN K3
Penyedia jasa wajib membuat identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak / Pre Construction Meeting (PCM) sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.


C.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas,
        Pengendalian Risiko K3, Dan Penanggung Jawab
 
        Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, 
        Skala Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, 
        dan Penanggung jawab sesuai dengan format pada Tabel 1. 

C.2. Pemenuhan Perundang-undangan dan Persyaratan
        Lainnya

Daftar Peraturan Perundang-undangan dan persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut :
1.  UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan
     SMK3:
3.  UU No 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Mengenai
     Tenaga Kerja
4.  UU No 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan Kerja
5.  UU No 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
6.  UU RI No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
7.  UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
8.  Permen Naker No. PER.05/MEN/1996 Tentang sistem
     Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja


C.3. Sasaran dan Program K3
        C.3.1. Sasaran
                   1. Sasaran Umum :
                       Nihil Kecelakaan kerja yang fatal (Zero Fatal
                       Accident).
                   2. Sasaran Khusus :
                       Sasaran Khusus adalah sasaran rinci dari setiap
                       pengendalian resiko yang disusun guna tercapainya
                       sasaran umum, contoh sebagaimana Tabel 2.
                       Penyusunan dan Program K3.

        C.3.2. Program K3
                   Program K3 meliputi sumber daya, jangka waktu,
                   indikator pencapaian, monitoring dan penanggung
                   jawab, contoh sebagaimana Tabel. 2. Penyusunan
                  dan Program K3. 

TERLAMPIR ...

D.  PENGENDALIAN OPERASIONAL K3
Pengendalian operasional berupa prosedur kerja / petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian pada Tabel 1 kolom (5), diantaranya :

1.  Menunjuk Penanggung jawab Kegiatan SMK3 yang diluangkan
     dalam Struktur Organisasi K3 beserta Uraian Tugas
2. Upayakan pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai
    pada contoh Tabel 2.
3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat
    tempat kerja.
4. Program-program detail pelatihan sesuai pengendalian risiko
    pada contoh Tabel 2.
5. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan,
6. Disesuaikan kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3 seperti
    yang tertera pada contoh Tabel 1, Indentifikasi Bahaya,
    Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3 dan
    Penanggung Jawab.

E.    PEMERIKSAAN DAN EVALUASI KINERJA K3 Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian D. (Pengendalian Operasional) berdasarkan upaya pengendalian pada bagian C (Perencanaan K3) sesuai dengan uraian Tabel 2 (Sasaran dan Program K3).

F.    TINJAU ULANG K3
Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian E. Diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolok  ukur sebagaimana ditetapkan pada table 2. Sasaran dan Program K3.
 
Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peningjauan ulang untuk di ambil tindakan perbaikan.

Klik Link ini untuk  Melihat Lebih Lengkap tentang Project 


Demikian Artikel Contoh Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi terbaru ini, semoga bermanfaat.

Untuk yang membutuhkan Caranecom siapkan file downloadnya pada link di bawah ini :

UPDATE !!!
Link Download RKK Old Silahkan Klik
>>>LINK INI
 

UPDATE !!!
Link Download RKK Update 2022-2023 Silahkan Klik
>>>LINK INI
 


Old (Sudah tidak digunakan) Gunakan yang update 2022-2023 diatas
Link Download File Doc.
Link Download File Xls