Rapat Persiapan pelaksanaan pekerjaan (pre construction meeting) atau yang biasa disingkat PCM merupakan pertemuan yang diselenggarakan oleh unsur-unsur yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan seperti pihak Direksi pekerjaan sebagai unsur koordinator, Direksi teknis sebagai pengawas teknis, konsultan (jika ada) dan Penyedia Jasa sebagai pelaksana pekerjaan, wakil masyarakat/tokoh setempat dan atau instansi terkait guna menyamakan persepsi tehadap seluruh dokumen kontrak dan membuat kesepakatan, serta hal-hal penting yang belum terdapat dalam dokumen kontrakmaupun kemungkinan-kemungkinan kendala yang akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pelaksanaan PCM (pre construction meeting) sebaiknya harus diselenggarakan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan SPMK (surat perintah mulai kerja).
Hasil Rapat PCM dituangkan dalam Berita Acara dan ditanda tangani oleh 3 (tiga) unsur yaitu : Pihak Direksi Pekerjaan, Wakil Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa, karena Rapat Persiapan pekerjaan ini akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak yang berlaku, adapun hal-hal yang perlu dibahas dalam agenda rapat persiapan konstruksi (PCVM antara lain :
- Struktur Organisasi Proyek
- Penyamaan Persepsi tentang pasal-pasal yang tertuang dalam dokumen kontrak
- Usulan-usulan perubahan mengenai isi dalam pasal-pasal dokumen kontrak
- Pendekatan kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah setempat mengenai rencana kerja.
- Pelakukan pembahasan prosedur administrasi penyelenggaraan pekerjaan
- Presentasi Penyedia Jasa dalam rencana penanganan pekerjaan pekerjaan melalui program untuk penyedia jasa RMK (rencana Mutu Kontrak).
- Presentasi Konsultan Pengawas tentang prosedur pengawasan pekerjaan berdasarkan uraian kegiatan pekerjaan penyedia jasa.
- Pembahasan kendala yang diperkirakan akan timbul, dan rencana penanganannya.
- Penetapan masa berlaku ijin kerja (request) dan pemaparan metode kerja yang akan digunakan.
- Masalah-masalah lapangan terkait metode pekerjaan, ruang milik jalan lokasi Quary, lokasi Base Camp.
- Rencana pemeliharaan dan pengaturan lalu lintas.
- Rencana Keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi.
- Pembahasan tentang tanggungjawab masing-masing unsur yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Pembahasan tentang pembayaran prestasi pekerjaan dan syarat-syarat yang diusulkan untuk pelaksanaan pembayaran.
- Fasilitas pendukung yang akan diberikan oleh pemberi pekerjaan (DINAS/PPK/SATKER).
- Hal-hal yang belum jelas tertuang dalam kontrak.