CARANECOM

Caranecom is a Informative Blogging, place of Information and Learning

Langkah Pelaksanaan Rapat PCM (Pre Constructions Meeting)


Rapat Persiapan pelaksanaan pekerjaan (pre construction meeting) atau yang biasa disingkat PCM merupakan pertemuan yang diselenggarakan oleh unsur-unsur yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan seperti pihak Direksi pekerjaan sebagai unsur koordinator, Direksi teknis sebagai pengawas teknis, konsultan (jika ada) dan Penyedia Jasa sebagai pelaksana pekerjaan, wakil masyarakat/tokoh setempat dan atau instansi terkait guna menyamakan persepsi tehadap seluruh dokumen kontrak dan membuat kesepakatan, serta hal-hal penting yang belum terdapat dalam dokumen kontrakmaupun kemungkinan-kemungkinan kendala yang akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan.

Pelaksanaan PCM (pre construction meeting) sebaiknya harus diselenggarakan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan SPMK (surat perintah mulai kerja).

Hasil Rapat PCM dituangkan dalam Berita Acara dan ditanda tangani oleh 3 (tiga) unsur yaitu : Pihak Direksi Pekerjaan, Wakil Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa, karena Rapat Persiapan pekerjaan ini akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak yang berlaku, adapun hal-hal yang perlu dibahas dalam agenda rapat persiapan konstruksi (PCVM antara lain :
  1. Struktur Organisasi Proyek 
  2. Penyamaan Persepsi tentang pasal-pasal yang tertuang dalam dokumen kontrak 
  3. Usulan-usulan perubahan mengenai isi dalam pasal-pasal dokumen kontrak 
  4. Pendekatan kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah setempat mengenai rencana kerja. 
  5. Pelakukan pembahasan prosedur administrasi penyelenggaraan pekerjaan 
  6. Presentasi Penyedia Jasa dalam rencana penanganan pekerjaan pekerjaan melalui program untuk penyedia jasa RMK (rencana Mutu Kontrak).
  7. Presentasi Konsultan Pengawas tentang prosedur pengawasan pekerjaan berdasarkan uraian kegiatan pekerjaan penyedia jasa. 
  8. Pembahasan kendala yang diperkirakan akan timbul, dan rencana penanganannya.
  9. Penetapan masa berlaku ijin kerja (request) dan pemaparan metode kerja yang akan digunakan.
  10. Masalah-masalah lapangan terkait metode pekerjaan, ruang milik jalan lokasi Quary, lokasi Base Camp.
  11. Rencana pemeliharaan dan pengaturan lalu lintas.
  12. Rencana Keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi.
  13. Pembahasan tentang tanggungjawab masing-masing unsur yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan.
  14. Pembahasan tentang pembayaran prestasi pekerjaan dan syarat-syarat yang diusulkan untuk pelaksanaan pembayaran.
  15. Fasilitas pendukung yang akan diberikan oleh pemberi pekerjaan (DINAS/PPK/SATKER).
  16. Hal-hal yang belum jelas tertuang dalam kontrak.