Berikut adalah masalah atau hal-hal yang mungkin dianggap sepele oleh calon penyedia jasa dalam membuat dokumen penawaran khususnya konstruksi sehingga menggugurkan dokumen penawaran yang disampaikan.
Memang dalam masalah proyek sangat rentan dengan tindakan-tindakan baik berupa kolusi, korupsi ataupun nepotisme, dan permainan tidak sehat, hingga pengaturan panitia tender dalam membuat dokumen pemilihan dengan berbagai jebakan yang menyesatkan bagi para peserta, sehingganya Pemerintah dan termasuk lembaga yang membidangi tentang pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) tidak henti-hentinya melakukan terobosan- terobosan dan berbagai upaya dilakukan untuk membuat sistem pengadaan barang/jasa lebih transparan, terhindar dari persekongkolan tidak sehat yang dilakukan, baik oleh penyedia jasa ataupun panitia pengadaan itu sendiri.
Namun sebagai penyedia jasa yang profesional dan handal sekalipun kadang tidak dapat menembus benteng ketelitian dari Pokja Pemilihan pengadaan barang/jasa, hal ini lumrah mengingat semua upaya yang dilakukan oleh peserta/ calon penyedia barang jasa dilakukan oleh tenaga dan pikiran manusia, dalam artian sumber daya manusia tidak akan mungkin dapat mencapai kesempurnaan, dan segala yang diupayakan/dikerjakan oleh manusia akan selalu dapat ditemukan kelemahannya atau kekurangannya.
Sebenarnya tidak ada penyebutan hal sepele dalam mengikuti pengadaan barang jasa, baik Konsultansi, Konstruksi, Pengadaan Barang dll.
Sekecil apapun itu jika dipersyaratkan oleh pokja ULP dalam Dokumen tender maka sangat wajib dipenuhi oleh calon penyedia barang jasa.
Berikut adalah daftar gugurnya penawaran Tender Konstruksi & Konsultansi :
KONSTRUKSI
Dokumen Penawaran Administrasi :
Jaminan Penawaran
Sekecil apapun itu jika dipersyaratkan oleh pokja ULP dalam Dokumen tender maka sangat wajib dipenuhi oleh calon penyedia barang jasa.
Berikut adalah daftar gugurnya penawaran Tender Konstruksi & Konsultansi :
KONSTRUKSI
Dokumen Penawaran Administrasi :
Jaminan Penawaran
- Masa dalam Jaminan Penawaran tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan BAB.IV Lembar Data pemilihan (LDP)
- Nama Paket pekerjaan yang tercantum dalam Jaminan Penawaran tidak Sesuai dengan yang dipersyaratkan
- Nilai Jaminan Penawaran tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan
- Tujuan Jaminan Penawaran tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan
- Penerbit Jaminan Penawaran tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan BAB.III Instruksi Kepada Peserta (IKP) dimana nilai HPS Rp.10.000.000.000,00 sampai dengan Rp.100.000.000.000,00 Jaminan penawaran diterbitkan a. Bank Umum, b. Perusahaan Penjamin, c. Perusahaan Asuransi - Sedangkan untuk nilai HPS diatas Rp. 100.000.000.000,00 Jaminan Penawaran harus diterbitkan oleh a. Bank Umum, b. Perusahaan Penjamin/Konsorsium.
- Calon Penyedia Barang/Jasa tidak menyerahkan Jaminan Penawaran kepada Pokja ULP Pemilihan 1 Hari sebelum batas akhir pemasukkan penawaran atau sesuai dengan yang dipersyaratkan.
- Surat Penawaran Harga (SPH) tidak ber Kop Perusahaan
- Surat Penawaran Harga (SPH) tidak bertanggal
- Nilai Penawaran Angka dan Huruf Tidak Jelas/tidak dapat terbaca.
- Alamat Tujuan Surat Penawaran Harga (SPH) tidak sesuai dengan yang dipesyaratkan
- Surat Penawaran Harga (SPH) tidak ditandatangani oleh yang berhak mewakili badan usaha.perorangan (Direktur Utama, Direktur, dll)
- Masa Berlaku Surat Penawaran Harga tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
- Calon Penyedia ..
Dokumen Kualifikasi
- Calon penyedia Jasa ..