Dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 pada 1 juli 2018 lalu yang merupakan sebagai pengganti atas Perpres no. 54 tahun 2010 dan perubahannya.
Perpres no. 16 tahun 2018 diterbitkan lebih sederhana dan tentunya lebih ringkas dari peraturan-peraturan sebelumnya dengan hanya berjumlah 94 pasal, sehingga dengan demikian diperlukan adanya peraturan-peraturan tambahan atau turunan dari Kemeterian / Lembaga terkait mengenai Peraturan Presiden terebut.
Adapun Peraturan/turunan Lembaga/kementerian dari Peraturan Presiden no. 16 tahun 2018 ini adalah sebagai berikut :
I. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(LKPP) Meliputi :
(LKPP) Meliputi :
- Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola;
- Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
- Perlem LKPP Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional;
- Perlem LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik;
- Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Perlem LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat;
- Perlem LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
- Perlem LKPP Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa;
- Perlem LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan;
- Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Perlem LKPP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Perlem LKPP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa; dan
- 11 (sebelas) Peraturan LKPP lain.
II. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Meliputi :
- Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018 (berlaku sampai dengan 31-12-2018)
- Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2018
III. Kementerian Keuangan meliputi :
- Bentuk Kontrak dan Dokumen Pendukung Kontrak
- Pemberian Kesempatan kepada Penyedia untuk Menyelesaikan Pekerjaan
IV. Kementerian Dalam Negeri
- Dokumen Pendukung Kontrak
V. Kementerian Luar Negeri
- Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri
VI. Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi
- Pelaksanaan Penelitian
Type of Article : Update . . .