CARANECOM

Caranecom is a Informative Blogging, place of Information and Learning

Apa Hukumnya Membunuh Nyamuk Menurut Syariat Islam


Nyamuk merupakan kategori serangga yang tergolong dalam ordo diptera, dimana nyamuk sendiri dalam tumbuh kembangnya mengalami 4 fase dengan cara metamorfosis yaitu yang bermula dari telur, larva, pupa dan menjadi seekor nyamuk.
Sebagaimana banyak kita jumpai nyamuk dalam tumbuh kembangnya mulai dari telur, larva hingga pupa akan tumbuh dalam air, setelah menjadi nyamuk tidak akan tinggal lagi didalam air.
Maka upaya dalam pembasmian calon atau jentik nyamuk agar tidak berkembang Pemerintah dalam hal ini melalui Dinas Kesehatan membuat suatu program dengan mengontrol tempat diaman nyamuk berkembang dengan cara 3 M
1. Menutup
Menutup tempat penampungan air seperti bak kamar mandi, drum air, pot bunga dan lain sebagainya yang memungkinkan terjadinya perkembangan biakan nyamuk.
2. Menguras
Menguras tempat penampungan air setidaknya sekali dalam dalam seminggu hal ini didasarkan pada fakta penelitian dilapangan bahwa nyamuk dapat tumbuh hanya dengan waktu 7 sampai dengan 10 hari.
3. Mengubur
Mengubur barang-barang bekas yang memungkinkan dapat menampung air seperti kaleng bekas, ban bekas, dll.

atau dengan menaburkan bubuk abate untuk nyamuk pada tempat-tempat penampungan air, bahkan saat ini biasa menggunakan fogging atau dengan pengasapan untuk membasmi nyamuk yang telah berhasil tumbuh.

Nyamuk merupakan salah satu hewan pengganggu yang sering kali meresahkan banyak orang, karena keberadaan nyamuk yang banyak apalagi dengan perkembang biakan yang begitu cepat hingga dalam jumlah banyak hingga dapat menimbulkan wabah penyakit demam berdarah dan juga malaria, sehingganya semua orang berusaha untuk membunuh atau membasminya dengan berbagai cara.
Namun bagaimana hukumnya membunuh nyamuk dalam islam sesuai topik diatas mengingat nyamuk juga merupakan bagian makhluk hidup yang diciptakan Allah SWT.

Apa hukum membunuh nyamuk menurut ajaran islam dan hadits.
Islam melarang kita untuk membunuh sesuatu dengan membakar karena yang memiliki hak untuk membakar hanyalah Allah SWT. Sebagaimana Sabda Baginda Nabi Muhammad SAW.  Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu beliau berkata : Rasulullah SAW mengutus kami dalam satu sariah lalu Beliau berkata : " jika kalian menemukan fulan dan fulan maka bakarlah keduanya dengan api, kemudian ketika kami hendak berangkat Rasulullah SAW berkataa : "sesungguhnya aku telah memerintahkan kalian untuk membakar fulan dan fulan, sesungguhnya api tidak pantas untuk menyiksa dengannya kecuali Allah, maka jika kalian menemukan mereka bunuhlah mereka berdua" HR Bukhari.
Dikeluarkan oleh Al-Bazzar dalam musnadnya dari Utsman bin Hibban berkata: ketika itu aku ditempat Ummu Darda' radhiallahu anha, lalu aku mengambil seekor kutu lalu aku melemparkannya kedalam api, maka beliau berkata : aku mendengar Abu Darda' berkata: Rasulullah shallawahu  'alaihi wasallam bersabda : " tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Robbnya api".
Riwayat- riwayat diatas menunjukkan dilarangnya membunuh atau menyiksa dengan api. 

Tentang pertanyaan tentang membunuh serangga atau hewan-hewan kecil yang berada dirumah seperti kecoa, semut, lalat dan beberapa jenis serangga.
Syaikh rahimahullah menjawab, hewan-hewan semacam itu jika mengganggu, boleh untuk dibunuh asalkan tidak dimusnahkan dengan api. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Lima hewan yang kesemuanya disebut hewan fasik yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram yaitu burung gagak, al hada-ah, tikus, kalajengking dan anjing galak.”

Hadits di atas itu shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berisi perintah membunuh hewan-hewan yang telah disebutkan. Di dalamnya juga termasuk perintah membunuh hewan-hewan yang serupa dengannya yaitu sama-sama mengganggu seperti semut, nyamuk, kecoa, lalat, dan hewan buas. Semua hewan tersebut boleh dibunuh jika mengganggu selama tidak dibakar.

Namun yang sempat menjadi pertanyaan bebarapa sahabat adalah bagaiama jika dalam membunuh nyamuk dengan menggunakan raket yang bersumber dari energy kalor/listrik yang terbakar?
Adapun membunuh nyamuk dengan raket nyamuk, maka sepengetahuan kami, nyamuk tidak mati karena terbakar, tapi karena kesetrum, lalu terbakar dalam keadaan sudah mati, jadi tidak termasuk dalam hal menganiaya nyamuk, oleh karenanya hukumnya diperbolehkan, apalagi nyamuk termasuk serangga yang mengganggu dan juga menyebabkan beberapa penyakit yang berbahaya, jadi syariat mengizinkan kita untuk membunuhnya dengan cara apapun yang memudahkan, apalagi kalau jumlahnya banyak.

Pendapat ini juga rujuk pada fatwa Syeikh Hamid bin Abdullah Al-'Ali  ketika ditanya apakah boleh membunuh nyamuk dengan alat yang ada arus listriknya? Lalu beliau menjawab: tidak mengapa karena nyamuk mati sebelum terbakar.

Sedangkan semut yang tidak mengganggu tidaklah dibunuh, karena Nabi Muhammad SAW melarang membunuh semut, lebah, burung hud-hud, dan shurod. 
Semua hewan tersebut tidaklah dibunuh jika tidak mengganggu sedikit pun. Adapun jika mengganggu, maka dibunuh sebagaimana lima hewan fasik yang telah disebutkan. 

Wallahu a’lam.