CARANECOM

Caranecom is a Informative Blogging, place of Information and Learning

CONTOH RENCANA K3 KONTRAK


UPDATE : Lihat link dibawah
I. LATAR BELAKANG 
Sesuai dengan Kepmen Tenaga Kerja Nomor : 05/Men/1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, maka [ISI : NAMA PERUSAHAAN] demi menjamin
Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi seluruh personil dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan dilapangan membuat suatu manajemen yang mengatur dan mengelola Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pelaksanaan pekerjaan yang merujuk pada ketetapan / aturan resmi dari pemerintah seperti tersebut diatas.

II. PERSYARATAN UMUM
Secara umum, Sistem Manajemen K3 Perusahaan adalah tergambar dalam skema sebagai berikut :


III. KEBIJAKAN K3

Dalam menjalankan usahanya, Managemen mempunyai komitmen yang tertuang dalam kebijakan mutu K3 (MK3) sebagai berikut :
  • Memenuhi Persyaratan pelanggan dan mencegah cidera dan sakit akibat kerja serta melakukan peningkatan berkelanjutan terhadap managemen dan kinerja MK3.
  • Menetapkan kebijakan sesuai dengan sifat alamiah dan skala resiko MK3 yang ada di [isi : nama perusahaan] 
  • Menjadikan kebijakan ini sebagai kerangka dalam menetapkan dan mengevaluasi sasaran MK3.
  • Seluruh efisiensi dan efektifitas kegiatan Perusahaan dipantau dan diukur secara berkala dengan mengacu pada sasaran mutu dan K3 Perusahaan beserta semua unit pendukungnya.
  • Mematuhi peraturan perundangan dan persyaratan MK3 lainnya yang relevan bagi Perusahaan : [isi : nama perusahaan] 
  • Mengkomunikasikan kebijakan kepada semua orang yang bekerja dibawah kendali organisasi.
  • Mengevaluasi kebijakan ini secara periodik untuk meningkatkan kinerja MK3 yang berkesinambungan,
Direktur [isi : nama perusahaan] memberikan bukti keterlibatannya pada pengembangan dan penerapan sistem managemen mutu dan K3 dan terus menerus memperbaiki keefektifannya dengan jalan :
  • Mengadakan rapat pengarahan secara berkala dan menekankan pentingnya memenuhi persyaratan pelanggan K3,  undang-undang dan peraturan yang berlaku.
  • Menetapkan dan mengesahkan kebijakan mutu dan K3.
  • Menetapkan dan mengesahkan sasaran mutu dan K3 (MK3) perusahaan hingga sasaran mutu dan K3 unit-unit kerja yang mendukungnya.
  • Melaksanakan dan bertindak sebagai ketua rapat tinjauan managemen, yang pelaksanaannya diatur dalam prosedur Rapat Tinjauan Managemen (RTM).
  • Mengesahkan daftar karyawan dan daftar inventaris, untuk di kantor cabang daftar karyawan dan daftar invertaris disahkan oleh Pimpinan cabang.
Direksi menetapkan dan mengesahkan kebijakan MK3, berupa surat keputusan yang mencakup :
  • Maksud dan tujuan Perusahaan.
  • Ikrar, keterlibatan untuk memenuhi persyaratan dan terus menerus memperbaiki sistem managemen K3.
  • Tersedianya kerangka kerja untuk menetapkan dan meninjau sasaran MK3.
  • Kebijakan MK3 ini dikomunikasikan, dipahami dalam organisasi dan didokumentasikan.
  • Pelaksanaan tinjauan pada waktu terjadwal, sehingga dapat dilakukan penyesuaian terus-menerus. 
IV. STRUKTUR ORGANISASI

Dalam menjalankan aktifitas perusahaan, struktur organisasi telah ditetapkan untuk menjamin peran tanggung jawab, akuntabilitas dan mendelegasikan wewenang untuk memfasilitasi SMMK3 yang efektif.

Direksi menetapkan dan mengesahkan struktur organisasi seperti yang terlampir pada manual MK3 ini. Tugas dan wewenang setiap personil baik yang terkait dengan mutu maupun K3 ataupun terkait dengan struktur organisasi, untuk tingkat kepala Divisi/Bagian dibuat oleh kepala Divisi/Bagian bersama dengan Direksi/Pimpinan cabang kemudian disahkan oleh Direksi/Pimpinan cabang. Untuk tingkat dibawah kepala Divisi/Bagian sampai tingkat terbawah, dibuat oleh kepala Divisi/Bagian bersama dengan Divisi/Bagian SDM direview oleh Direksi/Pimpinan cabang dan disahkan oleh kepala unit kerja masing-masing, sedangkan untuk proyek dibuat oleh kepala proyek dibuat bersama kepala Divisi/Bagian Teknik, direview Direksi/Pimpinan cabang dan disahkan oleh kepala Divisi/Bagian Teknik.
V. MAKSUD DAN TUJUAN

Perusahaan memastikan bahwa metodologi untuk identifikasi bahaya dan penilaian resiko k3 mempertimbangkan :
  • Lingkup, karakteristik, waktu dan bersifat proaktif.
  • Tersedianya informasi mengenai :
          * Identitas Bahay
          * Klasifikasi Resiko K3
          * Resiko K3 yang akan dihilangkan atau diminimalkan.
  • Pengalaman operasi dan kemampuan pengendalian resiko k3 yang ada.
  • Informasi tentang :
          * Persyaratan-persyaratan fasilitas dan peralatan.
          * Persyaratan pelatihan.
          * Persyaratan pengembangan pengendalian operasi.
          * Persyaratan pemantauan dan pengukuran untuk memastikan efektifitas implementasi

VI. TUJUAN

Untuk memastikan atau menjamin bahwa pekerjaan yang dilaksanakan disatuan kerja : [isi : nama satuan kerja atau instansi] menjamin hal-hal tentang :
  1. Pemakaian peralatan/perlengkapan yang memadai
  2. Dapat mengidentifikasi sumber-sumber/potensi bahaya
  3. Melaksanakan metode yang benar (menyediakan tempat-tempat khusus untuk material yang memerlukan penanganan khusus, bongkar muat)
VII. RUANG LINGKUP

Instruksi kerja ini hanya berlaku pada paket pekerjaan di lingkungan [isi : nama instansi]

VIII. DEFINISI
  1. Pekerjaan ini adalah [isi : nama pekerjaan dan lokasi] keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk memberikan suatu dasar dalam bekerja yang menuju kearah tujuan akhirnya, yakni mencegah terjadinya cidera atau gangguan kesehatan yang disebabkan karena kejadian dan keadaan yang berhubungan dengan pekerjaan.
  2. Kategori I adalah jenis kecelakaan yang dapat menimbulkan kerusakan ringan atau pada prinsipnya tidak membutuhkan perawatan, rawat inap di rumah sakit.
  3. Kategori II adalah jenis kecelakaan yang dapat menimbulkan kerusakan sedang/korban luka berat atau membutuhkan rawat inap di rumah sakit.
  4. Kategori III adalah jenis kecelakaan yang dapat menimbulkan kecelakaan berat/korban meninggal dunia.
 IX. KETENTUAN UMUM
  1. Keselamatan kerja adalah tanggung jawab moril baik karyawan maupun pimpinan perusahaan.
  2. Penanggung jawab dalam pelaksanaan K3 di proyek adalah Kasie QA ( Quality Assurance), dengan memastikan malakukan inspeksi secara berkala.
  3. Setiap personil/pegawai harus diberikan pelatihan mengenai K3 yang sesuai dengan lingkup dan tugasnya.
  4. Setiap area yang mempunyai resiko dan kemungkinan terjadinya bahaya, harus menyediakan petunjuk-petunjuk/informasi-informasi yang tepat cara penanganan dan pencegah bahaya-bahaya yang mungkin terjadi. (Gbr 1.1 - 1.2-1.3-1.4)
  5. setiap karyawan harus disediakan kebutuhan akan alat-alat pelindung diri, dilatih bagaimana cara menggunakan, dan digunakan tempat yang seharusnya.



  6. Bahan-bahan yang mudah meledak atau terbakar harus disimpan, diangkat dan diperlakukan sedemikian rupa sehingga dapat dicegah dari kemungkinan terjadinya kebakaran.
  7. Alat-alat penyelamat harus tersedia diarea atau tempat-tempat yang membutuhkan
  8. Pekerjaan yang dilakukan diatas air harus menyediakan peralatan keselamatan, seperti pelampung/life jacket yang mudah dijangkau dan diketahui oleh pegawai yang berada dilokasi tersebut.
  9. Peralatan/kendaraan sebelum digunakan harus diperiksa terlebih dahulu kelayakannya
  10. Pihak managemen proyek harus melakukan tinjauan managemen mangenai safety secara berkala
  11. Setiap personil saat bekerja dilapangan harus dilakukan secara berkelompok
  12. Masing-masing kelompok harus disediakan sarana untuk berkomunikasi.
  13. Pada saat bekerja pegawai disarankan mengenakan identitas pengenal
  14. Semua pegawai dari pihak penyedia jasa untuk pekerjaan [isi : nama pekerjaan & lokasi] diasuransikan kesehatannya oleh Perusahaan.
X. TANGGUNG JAWAB

I.  Manager Proyek
  1. Menyetujui konsep instruksi safety yang akan dilaksanakan di proyek
  2. Memimpin penerapan program K3 di proyek yang menjadi tanggung jawabnya
  3. Memimpin rapat tinjauan managemen atau rapat koordinasi tentang pelaksanaan program K3
  4. Memimpin upaya peningkatan efektifitas dan efisien pelaksanaan program K3
II.  Penanggung Jawab Quality Assurance
  1. menyusun konsep instruksi tentang safety yang sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan dan membahasnya bersama bagian-bagian yang terkait
  2. Merekomendasikan konsep yang telah dibahas kepada manager proyek
  3. memeriksa, memonitor, mengevaluasi pelaksanaan K3 ditingkat proyek.
  4. Melaporkan penerapan dan pelaksanaan K3 di tingkat proyek  kepada Manager Proyek
  5. membuat resume tentang pelaksanaan K3
III. Pelaksana
  1. Bertanggung jawab akan keselamatan karyawan yang berada dibawah pengawasannya
  2. Terjadi keadaan yang kurang aman, tidak aman atau darurat.
XI. Penangnan Kecelakaan
  1. Tangani segera apabila ada kecelakaan kerja dan utamakan keselamatan jiwa manusia.
  2. Segera berikan pertolongan pertama pada kecelakaan sesuai dengan jenis kecelakaan.
  3. Apabila perlu, segera dibawa ke puskesmas/Dokter/Rumah Sakit yang telah dirujuk pada alamat yang telah ditentukan.
  4. Hubungi Kepolisiian, Babinsa setempat apabila kecelakaan tersebut memerlukan pertolongan yang serius.
XII. Penanganan Bila Terjadi Kebakaran
  1. Apabila terjadi kebakaran kecil agar ditangani sendiri dengan menggunakan peralatan pemadam kebakaran
  2. Beritahukan kepada personil yang berada dilokasi bahwa terjadi bahaya kebakaran
  3. Jika terjadi kebekaran besar yang tidak dapat ditangani sendiri, utamakan manusia dengan memberitahukan agar menjauhi lokasi
  4. Laporkan kejadian kebakaran kepada penanggung jawab safety
Catatan :
1. Jika lokasi pekerjaan banyak terdapat kayu-kayu kering, yang diperhatikan adalah :
  • Dilarang membuang puntung rokok yang masih menyala sembarangan
  • Bara-bara api/bekas api unggun harus dipastikan telah benar-benar padam
2. Peralatan pemadam api/fire extinguisher, harus disediakan pada tempat-tempat rawan tertentu yang memerlukan.

XIII. Peralatan Keselamatan Kerja Pegawai

Setiap personil yang bertugas pada pelaksanaan pekerjaan, untuk paket pekerjaan yang beresiko tinggi, terutama yang dilapangan wajib menggunakan peralatan pelindung diri yang sesuai dengan satndart yaitu :
  1. Helm proyek, disarankan dipakai setiap kelapangan dan diwajibkan dipakai pada tempat-tempat yang beresiko tinggi terhadap kejatuhan/benturan material.
  2. Sepatu proyek, dipakai setiap hari dilapangan/site
  3. Pakaian seragam, dan identitas pengenal diri,.
  4. Masker, jika bekerja didaerah yang beracun/berbau yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan.
  5. Sarung Tangan, bila hal tersebut diperlukan (untuk tukang las diwajibkan)
  6. Kacamata pelindung, jika hal tersebut diperlikan.
  7. Body Protector (pelindung badan), apabila hal tersebut diperlukan (untuk tukang las diwajibkan);
  8. Life Jacket (pelampung), untuk bekerja diatas air diapakai setiap menggunakan transportasi air.
  9. P3K, ditempat-tempat yang memerlukan.
  10. Perlengkapan P3K harus diperiksa kembali kelengkapannya setelah dipergunakan.
  11. Setiap pembantu pelaksana, pelaksana, koordinator, pengukuran harus dilengkapi dengan sarana komunikasi;
  12. memastikan sarana komunikasi berfungsi dengan baik;
  13. Disediakan layout ruangan ditempat-tempat strategis
TARGET YANG INGIN DICAPAI :
  • ZERO ACCIDENT
  • MUST BE USE HELMET, SAFETY SHOES & OTHER SAFETY EQUIPMENT
  • KEEP IN ORDER
  • PROJECT CLEAN, NEAT AND HEALT
XIV. PEKERJAAN PENGUKURAN/PEMATOKAN

Untuk pegawai bagian pengukuran / Surveyor serta pematokan diharuskan melaksanakan hal-hal sebagai brikut :
  1. Mengenakan peralatan pelindung diri
  2. Mengetahui layout daerah yang akan dikerjakan dengan memahami gambar teknik yang menjadi tanggung jawabnya
  3. Pada saat pelaksanaan dilapangan harus dipastikan apakah lokasi yang diinjak adalah rawa atau bukan dengan cara menggunakan ranting yang ditusukkan ketanah.
  4. Penguasaan terhadap peralatan yang digunakan
  5. Membawa perlengkapan P3K, perlengkapan tidur/istirahat yang layak pakai, tenda tidak tembus air, lindungi tempat berkemah dengan garam untuk menghindari binatang-binatang hutan mendekat.
  6. Bagi team perintis, patahkan batang-batang sebagai jejak untuk membantu agar tidak tersesat pada waktu kembali.
XV. PEKERJAAN GALIAN DAN TIMBUNAN
  1. Mengenakan peralatan pelindung sesuai dengan yang disyaratkan.
  2. Operator mempunyai surat izin mengoperasikan peralatan.
  3. Operator bekerja atas perintah pelaksana.
  4. Operator harus mengetahui area yang akan digali atau ditimbun
  5. Operator melaksanakan pengoperasian alat sesuai instruksi kerja yang berlaku di proyek.
  6. Menggunakan alat bantu jika diperlukan.
  7. Operator bekerja dalam keadaan fit / sehat
  8. Membuat rambu-rambu pengaman untuk menghindari kejadian kecelakaan kerja.

XVI. PERJALANAN DAN FASILITAS TRANSPORTASI

Perjalanan dan fasilitas transportasi di/kelokasi pekerjaan dapat ditempuh dengan jalan darat, untuk itu perlu diperhatikan.diwajibkan mengikuti hal-hal sebagai berikut :
  1. Mengenakan peralatan pelindung / penyelamat sesuai dengan yang disyaratkan
  2. Semua fasilitas transportasi terutama dump truck dan mobil harius operasi dengan izin resmi dari pihak yang berwenang.
  3. Semua pengemudi harus mempunyai SIM
  4. Kendaraan harus dilengapi P3K secukupnya serta perbaikan kecil
  5. Semua penggunaan transport harus menggunakan sabuk pengaman selama perjalanan.
  6. Kendaraan disarankan tidak melebihi kecepatan 60 Km /Jam
  7. Pengoperasian kendaraan tidak boleh melebihi kapasitas.




PEMANTAUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN

1. Umum

Menyadari kegiatan pembangunann ini diperkirakan akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, dan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 17 Tahun 2001 tentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup (AMDAL).

Dari semua solusi penanganan yang akan di aplikasikan, perlu dikaji dari segala aspek, termasuk aspek lingkungan. Kegiatan [isi : nama pekerjaan & lokasi] ini diperkirakan akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak positif maupun negatif yang terjadi pada tahap pra konstruksi, tahap konstruksi maupun tahap pasca konstruksi.

2. Komponene Lingkungan yang Harus Di Perhatikan
Komponen lingkungan yang harus diperhatikan pada kegiatan [isi : nama pekerjaan & lokasi] adalah sebagai berikut :
  • Komponen Fisik-Kimia : Komponen fisik-kimia mencakup kualitas air, udara, kebisingan, erosi & longsor, Tata Guna Lahan.
  • Biologi : Komponen biologi meliputi fauna air/darat dan flora air/darat yang berkaitan langsung dengan kegiatan penghijauan (Revegetasi) de sekitar lokasi proyek.
  • Sosial Ekonomi Budaya : Komponen ekonomi, sosial budaya meliputi kesempatan kerja dan berusaha, kerusakan jalan, keselamatan & kesehatan kerja (K3), gangguan kamtibnas/keresahan masyarakat, persepsi masyarakat.
3. Pelaksanaan Kegiatan 

a. Komponen Air
- Kualitas Air
Parameter yang akan dianalisa dalam pendugaan dampak terhadap kualitas air sungai diantaranya adalah kandungan sedimen dalam perairan. Kandungan sedimen di amati melalui pengambilan contoh air pada sungai yang selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode

Laboratorium. Metode analisis kualitas air disesuaikan dengan metode yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Kep/MenLH/10/1995.

Contoh air yang diambil sesuai dengan keperluan analisis masing-masing parameter. Semua contoh senantiasa dijaga kualitasnya dengan cara diawetkan dan atau disimpan dalam cool box yang dirancang khusus untuk keperluan analisis masing-masing parameter, yang selanjutnya dianalisis di laboratorium.

  • Kualitas Air Permukaan : Kualitas air permukaan berupa air sungai yang terdapat pada areal lokasi pembangunan / pekerjaan parameter contoh yang diambil terlebih dahulu disepakti bersama oleh Direksi.
  • Kualitas Air Tanah : Kualitas air tanah diambil dari dua lokasi yaitu pada permukiman penduduk (sumur dangkal dan sumur dalam) contoh air tersebut kemudian diuji di laboratorium. parameter contoh yang diambil terlebih dahulu disepakati bersama oleh Direksi
    Periode pengelolaan sejak tahap konstruksi sampai dengan selesai konstruksi. Dengan metode pengelolaan lingkungan.
  • Kegiatan Konstruksi Fisik : Kontraktor melakukan pengaturan pelaksanaan pekerjaan dengan baik. Dengan frekwensi pelaksanaan sebanyak dua kali selama kegiatan konstruksi berlangsung. Lokasi pemantauan disekitar lokasi pemukiman sebanyak 3 titik.
Kualitas Udara (Debu) : Parameter yang dipantau adalah tingkat kadar debu diudara dengan menggunakan dust sampler data yang ada dianalisis dan dibandingkan dengan baku mutu. Periode pengelolaan sejak tahap konstruksi sampai dengan selesai konstruksi. Dengan metode pengelolaan lingkungan.
Kebisingan
Parameter yang dipantau adalah tingkat kebisingan dengan menggunakan sound level meter. Data yang ada di analisis dan dibandingkan dengan baku mutu. Periode pengelolaan sejak tahap konstruksi sampai dengan selesai konstruksi, dengan metode pengelolaan lingkungan.
a. Kegiatan Mobilisasi alat dan bahan
  • Pemilihan jalur yang tidak padat penduduknya
  • Melakukan penyiraman secara periodik pada lokasi yang dekat dengan pemukiman
  • Mengatur kecepatan kendaraan angkut tidak lebih dari 30 km/jam
b. Kegiatan Konstruksi Fisik
  • Kontraktor melakukan pengaturan pelaksanaan pekerjaan dengan baik
  • Dengan frekuensi pelaksanaan sebanyak dua kali selama kegiatan konstruksi berlangsung
  • Lokasi pemantauan disekitar lokasi permukiman sebanyak 3 titik.
Erosi dan Sedimentasi
Parameter yang dipantau adalah laju erosi/sedimentasi dan luas areal & jumlah pemilik lahan yang longsor dengan pengamatan langsung dilapangan dan data yang didapat dianalisis dengan metode USLE.
Periode pengelolaan sejak tahap konstruksi sampai dengan selesai konstruksi dengan metode pengelolaan lingkungan :
  1. Pada tempat yang miring dibuatkan terasering
  2. Membuat parit-parit/saluran untuk mengalirkan air
  3. Melakukan perawatan dan pengerasan jalan
Dengan frekuwensi pelaksanaan sebanyak dua kali selama kegiatan konstruksi berlangsung, lokasi pemantauan disekitar lokasi permukiman sebanyak 3 titik.
Tata Guna lahan 
Parameter yang dipantau adalah perubahan fungsi tata guna lahan dengan cara pengambilan sample tanah dan air dilapangan sample dianalisis dilaboratorium Data yang ada dibandingkan dengan kondisi awal. Periode pengelolaan sejak tahap konstruksi sampai dengan selesai konstruksi. Dengan metode pengelolaan lingkungan :
  • Melakukan kegiatan secara bertahap dengan memperhatikan kemiringan lahan
  • Pada tempat yang miring dibuatkan terasering
  • Membuat parit-parit/saluran untuk mengalirkan air
Dengan frekwensi pelaksanaan sebanyak dua kali selama kegiatan konstruksi berlangsung. Lokasi pemantauan disekitar lokasi quarry dan borrow area sebanyak 3 titik.
Komponen Biologi
- Fauna & Flora AIr / Darat
Parameter yang dipantau adalah perubahan komposisi dan keberadaan fauna & flora air/darat dengan cara pengamatan dan pencatatan di lapangan. Data yang ada dianalisis secara deskritif. Periode pengelolaan sejak tahap konstruksi sampai dengan selesai konstruksi. Dengan metode pengelolaan lingkungan :
   * Penanaman Berbagai jenis tanaman
   * Pemberian pupuk dan menyiram secara teratur
   * Memelihara dan mengganti tanaman yang mati
   * Jenis tanaman : Tanjung, Akasia, Jatimas, Palem, Mahoni dll.
Dengan frekwensi pelaksanaan sebanyak dua kali selama kegiatan konstruksi berlangsung. Lokasi pemantauan disekitar lokasi quarry dan borrow area.
Sosial Ekonomi Budaya
- Kesempatan kerja & Berusaha
Parameter yang dipantau adalah jumlah tenaga yang terserap, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan sesuai kualifikasi. Di analisa dengan mengadakan kunjungan lapangan. Data yang ada dianalisis dengan tabulasi frekuensi secara deskritif kualitatif. Periode pengelolaan sejak tahap konstruksi sampai dengan selesai konstruksi. Dengan metode pengelolaan lingkungan. 
   * Memprioritaskan penduduk lokal sebagai tenaga kerja
   * Memberi kesempatan berusaha kepada penduduk sekitar pada tahap konstruksi
Dengan frekuwensi pelaksanaan sebanyak dua kali selama kegiatan konstruksi berlangsung. 
- Kerusakan Jalan
Parameter yang dipantau adalah jenis alat berat yang digunakan, kondisi prasarana jalan, frekuensi pengangkutan, tingkat kerusakan jalan dan jembatan, pelaksanaan perbaikan jalan. Di analisa dengan pengamatan lapangan, Data yang ada dianalisa secara deskritif kualitatif. Periode pengelolaan sejak tahap konstruksi sampai dengan selesai konstruksi. Dengan metode pengelolaan lingkungan :
   * Menggunakan route jalan yang sesuai dengan bebab kendaraan
   * Mengatur trip pengangkutan bahan dan alat
   * Kendaraan yang mengangkut bahan dan alat tidak melebihi kapasitas angkutnya
   * memperbaiki kerusakan jalan yang dilalui
Dengan frekwensi pelaksanaan sebanyak dua kali selama kegiatan konstruksi berlangsung. Lokasi pelaksanaan di jalur transportasi yang dipakai sebagai jalur mobilisasi kendaraan.
- Kesehatan & Keselamatan Kerja Karyawan
Parameter yang dipantau dengan pengamatan lapangan, wawancara dengan pekerja. Di analisa dengan pengamatan lapangan. Data yang ada dianalisa secara deskritif kualitatif. Periode pengelolaan sejak tahap konstruksi sampai dengan selesai konstruksi. Dengan metode  pengelolaan lingkungan :
   * Menyusun SOP pelaksanaan pekerjaan konstruksi
   * Menggunakan tenaga operator yang memiliki sertifikat
   * Melengkapi tenaga kerja dengan peralatan keselamatan kerja
   * Menempatkan rambu-rambu tanda bahaya di lokasi berisiko tinggi
   * Melakukan pengawasan secara rutin setiap hari
Dengan frekwensi pelaksanaan sebanyak dua kali selama kegiatan konstruksi berlangsung. Lokasi tapak proyek.
- Keresahan Masyarakat/Gangguan Kamtibmas
Parameter yang dipantau adalah tingkat gangguan keamanan, tingkat kasus pencurian yang terjadi Di analisa dengan pengamatan lapangan. Data yang ada dianalisa secara deskritif kualitatif. Periode pengelolaan sejak tahap konstruksi sampai dengan selesai konstruksi. Dengan metode pengelolaan lingkungan :
   * Sosialisasi rencana kegiatan pada masyarakat sekitar
   * Menempatkan petugas pengamanan dilokasi proyek
   * Melakukan patroli keamanan secara rutin
   * Melakukan koordinasi dengan aparat polsek
   * Mewajibkan masyarakat / tamu yang masuk ke lokasi dengan menggunakan kartu identitas
Dengan frekwensi pelaksanaan sebanyak dua kali selama kegiatan konstruksi berlangsung.
- Persepsi Masyarakat
Parameter yang dipantau adalah persepsi dan keresahan masyarakat dianalisa dengan pengamatan lapangan. Data yang ada dianalisa secara deskritif kualitatif. Periode pengelolaan sejak tahap konstruksi sampai dengan selesai konstruksi. Dengan metode pengelolaan lingkungan :
   * Mengelola berbagai dampak negative yang timbul
   * Melakukan pendekatan terhadap masyarakat
   * Memprioritaskan tenaga kerja local
   * Menjaga keamanan dan ketertiban di dalam dan sekitar tapak proyek
   * Memperhatikan aspirasi masyarakat
Dengan frekwensi pelaksanaan sebanyak dua kali selama kegiatan konstruksi berlangsung. Di Lokasi pelaksanaan di permukiman disekitar lokasi proyek.


UPDATE. . .
Untuk Download Format terbaru RKK 2020
Silahkan kunjungi LINK INI