Tahapan proses Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana Pelaku Usaha Subsektor Jasa Konstruksi harus memiliki SBU yang diperoleh melalui sertifikasi dengan tahapan meliputi :
I. Permohonan
II. Pembayaran Biaya
III. Verifikasi dan Validasi; dan
IV. Persetujuan/Penolakan Permohonan SBU Konstruksi
Dalam Permohonan yang dimaksud meliputi :
* Permohonan Baru
* Permohonan Perpanjangan; dan
* Permohonan Perubahan Data.
I. Adapun dalam melakukan permohonan baru dilakukan dengan cara :
- Permohonan SBU dilakukan melalui Sistem OSS menggunakan Akses Single Sign On (SSO) pada menu PB-UMKU yang terhubung dengan SIJK terintegrasi.
- Pemohonan akan diminta menyampaikan data dan dokumen untuk keperluan persyaratan SBU melaui SIJK terintegrasi, dimana data dan dokumen persyaratan sertifikasi meliputi :
- Data Penjualan Tahunan
- Data kemampuan keuangan/Nilai Aset
- Data Ketersediaan TKK
- Data Kemampuan menyediakan peralatan
- Data sistem manajemen Anti Suap
- Data Keanggotaan Asosiasi yang terdaftar di LPJK
II. Pembayaran Biaya
- Dalam hal data dan dokumen dinyatakan lengkap, maka LSBU menerbitkan Surat Perjanjian Sertifikasi yang harus ditandatangani oleh pemohon SBU dan dari pihak LSBU, selanjutnya jika surat perjanjian sertifikasi telah ditandatangani maka pihak LSBU menerbitkan surat tagihan biaya sertfikasi badan usaha untuk disampaikan kepada pemohon.
- Pemohon segera melakukan pembayaran dan jika sudah melakukan pembayaran pemohon mengunggah bukti pembayaran melalui portal perizinan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terbitnya surat tagihan, dan jika tidak melakukan pembayaran sebagaimana waktu ditentukan maka permohonan akan dinyatakan batal.
- Biaya sertifikasi badan usaha yang dimaksud mengacu pada biaya sertifikasi badan usaha yang ditetapkan oleh Menteri.
- Pelaksanaan sertifikasi dilaksanakan paling lama 2 minggu atau lima belas hari setelah pemohon mengunggah bukti pembayaran.
III. Verifikasi dan Validasi
- Dalam melakukan verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh Asesor badan usaha yang ditugaskan oleh LSBU tehadap data dan dokumen yang diunggah oleh pemohon.
- Asesor melakukan verifikasi dan validasi, serta penilaian kelayakan BUJK sesuai dengan skema sertifikasi BUJK, sebagaimana skema yang ditetapkan oleh LSBU dan disetujui oleh LPJK.
- Hasil penilain kelayakan BUJK akan menghasilkan laporan dan rekomendasi, yang disampaikan oleh asesor badan usaha kepada LSBU
- Penilaian kualifikasi BUJK bersifat umum dilakukan berdasarkan kelayakan dokumen :
- Penjualan Tahunan
- Kemampuan Keuangan
- Ketersediaan TKK
- Kemampuan dalam penyediaan peralatan
- Penilaian kemampuan BUJK bersifat spesialis dilakuakn berdasarkan kelayakan terhadap dokumen :
- Penjualan Tahunan
- Nilai Aset
- Ketersediaan dalam penyediaan peralatan
Rincian dan tata cara pelaksanaan singkat sertifikasi BUJK yang dijabarkan diatas terdapat dalam lampiran yang bisa di Download pada link Download dibawah.
Baca : Proses, Alur & Tahapan Pengurusan SKK Konstruksi - Terbaru
Untuk konsultasi dan penjelasan serta tahapan pengurusan sertifikasi dengan fast respon dapat menghubungi Contact Us atau melalui kontak dibawah ini :