Adapun Penomoran (Kodifikasi) Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dirumuskan dengan format sebagai berikut
00000 | 0000 | 0 | 00000000 | 0000 |
---|---|---|---|---|
1 KBLI | 2 KBJI | 3 KKNI | 4 No. Urut Sertifikat | 5 Tahun Terbit Sertifikat |
Keterangan :
- 5 (lima) digit pertama, menunjukkan Nomor Kode Klasifikasi Lapangan Usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk lapangan usaha tertentu mungkin yang relevan hanya tiga digit pertama, sedangkan 1 atau 2 digit berikutnya yang tidak relevan dapat diisi dengan huruf 0 atau 00.
- digit I dan II : menunjukan Golongan Pokok
- digit III : menunjukan Golongan
- digit IV : menunjukan Sub Golongan
- digit V : menunjukan Kelompok Kegiatan Ekonomi
- 4 (empat) digit kedua, menunjukan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI).
- digit I : menunjukan Golongan Pokok
- digit II : menunjukan Sub Golongan Pokok
- digit III : menunjukan Golongan
- digit IV : menunjukan Sub Golongan
- 1 (satu) digit ketiga, menunjukan Jenjang Kualifikasi yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
- 8 (delapan) digit keempat, menunjukan nomor urut sertifikat.
- 4 (empat) digit kelima, menunjukan tahun penerbitan sertifikat.