AHSP Sesuai Permen PUPR No. 1 Tahun 2022 terdapat pembagian menjadi empat bidang yaitu :
1. Bidang Umum
2. Bidang Cipta Karya
3. Bidang Bina Marga
4. Bidang Sumber Daya Air
Hal ini berbeda dengan Standard AHSP sebelum nya melalui Permen PUPR No. 28 Tahun 2016 dimana semua bidang masuk dalam satu kesatuan sampul, sedangkan pada AHSP terbaru ini juga terdapat banyak perubahan Koefisien yang dihasilkan dari hasil penelitian dan pengujian ulang secara akurat yang dilakukan oleh pihak Balitbang PUPR.
Standard AHSP : Analisa Harga Satuan Pekerjaan No. 01 tahun 2022 merupakan standar referensi dalam menyusun analisa harga,
AHSP digunakan untuk menetapkan langkah-langkah menghitung Harga Satuan Dasar (HSD) :
1. HSD Tenaga Kerja
2. HSD Bahan
3. HSD Peralatan
yang selanjutnya menghitung Harga Satuan Pekerjaan (HSP) sebagai bagian dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dapat digunakan juga untuk menganalisis Harga Perkiraan Perancang (HPP) untuk penanganan pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Harga Satuan Pekerjaan (HSP) terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung masing-masing ditentukan sebagai Harga Satuan Dasar (HSD) untuk setiap satuan pengukuran standar, agar hasil rumusan analisis yang diperoleh mencerminkan harga aktual di lapangan.
Biaya tidak langsung dapat ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
HSD yang digunakan harus sesuai dengan data dan asumsi pelaksanaan/penyediaan yang aktual (sesuai dengan kondisi lapangan) dan mempertimbangkan harga setempat.
Semua perhitungan pada AHSP bidang umum, Cipta Karya, Bina Marga dan Sumber Daya Air ini digunakan untuk penanganan pekerjaan meliputi preservasi atau pemeliharaan dan pembangunan atau peningkatan kapasitas kinerja bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu pada sektor Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya dan Perumahan. Pekerjaan dapat dilakukan secara mekanis, semi mekanis dan/atau manual. Pekerjaan yang dilaksanakan secara manual, tersedia tabel koefisien bahan dan koefisien upah.
Untuk pekerjaan yang dilaksanakan secara mekanis dan semi mekanis penetapan koefisien dilakukan melalui proses analisis produktivitas.
Dan dalam AHSP Permen PUPR No. 01 tahun 2022 tersebut juga terdapat beberapa Acuan yang bersifat Normatif yang artinya dasar hitungan satuan koefisien atau kuantitas yang tertuang merupakan hanya sebagai referensi acuan, dimana hal tersebut dapat berubah disesuaikan dengan lingkup, kondisi ataupun situasi tempat pekerjaan dilaksanakan.
Download File AHSP Permen PUPR No. 1 Tahun 2022 dibawah ini :
Lengkap
Download Disini
Atau
Buka Link Daftar AHSP Terbaru Permen PUPR No. 1 Tahun 2022 Disini
Disertai List yang bersifat mudah untuk dilakukan penelusuran