Dalam pelaksanaan tender pekerjaan konstruksi misalnya adalah harga satuan dasar yang dipergunakan dalam mengevaluasi kewajaran harga adalah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan harga satuan pasar dalam waktu tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam penawaran peserta tender mengajukan harga penawaran harga tentulah harus berdasarkan harga pasar pula yang valid.
Terjadinya evaluasi kewajaran harga disebabkan harga total penawaran peserta melebihi 80 persen dari total harga Perkiraan sendiri (HPS). Adapun tahapan dan petunjuk dalam pelaksanaan Evaluasi kewajaran harga sebagaimana tertuang dalam Permen PUPR No. 14 tahun 2020, Lampiran dokumen SDP untuk pekerjaan Pasca Konstruksi dengan metode penawaran harga terendah pada BAB. XIII. Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga yang berbunyi :
Tahapan Evaluasi Kewajaran Harga bagi peserta dengan harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dilakukan sebagai berikut :
1. Pokja Meminta peserta untuk menyampaikan analisa harga satuan pekerjaan sekurang-kurangnya untuk Mata pembayaran Utama dengan format sebagaimana format Analisa Harga Satuan.
ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN
Kode AHSP :
Jenis Pekerjaan : Mata Pembayaran : Volume :
| ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
No. | Uraian | Sat | Koef | Harga Satuan | Jumlah Harga | |
A. | TENAGA | |||||
B. | BAHAN | |||||
C. | PERALATAN | |||||
D. | Jumlah Harga ( A + B + C ) | Rp. | ||||
E. | Overhead = % | Rp. | ||||
F. | Profit = % | Rp. | ||||
G. | Jumlah Total | Rp. |
2. Kemudian dilakukan klarifikasi harga dengan membuat format sebagai Berikut :
3. Peserta diminta menjelaskan terhadap kuantitas/koefisien yang dimasukkan dalam analisa harga satuan.
4. Apabila penjelasannya diyakini dapat memenuhi persyaratan dan spesifikasi teknis, maka digunakan kuantitas/koefisien tersebut sebagai kuantitas/koefisien hasil klarifikasi.
Jika tidak dapat diyakini, maka Pokja dan peserta menelaah kuantitas/koefisien agar dapat disepakati bersama memenuhi persyaratan dan spesifikasi teknis. Kuantitas / koefisien yang disepakati menjadi kuantitas / koefisien hasil klarifikasi.
Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi menggunakan kuantitas/koefisien dalam HPS.
5. Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang ditawarkan, dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian.
Jika peserta tidak dapat membuktikan, maka harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar yang ada di pasaran atau menggunakan harga satuan dasar dalam HPS.
6. Apabila terdapat perbedaan rincian uraian pada analisa harga satuan pekerjaan
antara penawaran dengan HPS, maka:
a. Dalam hal peserta dapat membuktikan kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar pada penawaran;
b. Dalam hal peserta tidak dapat membuktikan kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi berdasarkan rincian uraian pada HPS.
7. Dari angka 4, 5 dan 6 diatas diperoleh kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi. Selanjutnya dihitung harga satuan hasil klarifikasi sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama tanpa memperhitungkan keuntungan.
8. Kemudian dihitung untuk setiap harga satuan penawaran yang bukan Mata Pembayaran Utama dengan mengurangi biaya keuntungan, sehingga diperoleh harga satuan penawaran yang bukan Mata Pembayaran Utama tanpa memperhitungkan keuntungan.
9. Harga yang diperoleh pada angka 7 dan 8, dimasukkan dalam tabel Daftar Kuantitas dan Harga hasil klarifikasi sehingga didapat total harga hasil klarifikasi tanpa keuntungan.
10. Total harga pada daftar kuantitas dan harga hasil klarifikasi dibandingkan dengan total harga penawaran tanpa PPn.
11. Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan dinaikkan sebesar 5% dari nilai total HPS.
Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga
dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur.