Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 21 Tahun 2020 telah ditambahkan point 7 tentang komponen
biaya dalam penerapan SMKK (sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja) dalam pelaksanaan pekerjaan proyek konstruksi. Untuk format dan tabel RKK dengan format Excel Macro dapat didownload pada link dibawah ini.
biaya dalam penerapan SMKK (sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja) dalam pelaksanaan pekerjaan proyek konstruksi. Untuk format dan tabel RKK dengan format Excel Macro dapat didownload pada link dibawah ini.
Format dan Tabel RKK Terbaru 2020
Adapun bentuk dan format Pakta K3 Konstruksi terbaru tahun 2020 adalah sebagai berikut :
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ...
Jabatan : ...
Bertindak untuk dan atas nama : PT.
dalam rangka pengadaan (Isi Nama Paket pekerjaan) pada (Isi nama Pokja Pemilihan) berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi :
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi satndar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
Jakarta, 00 Juli 2020
PT/CV
0
Direktur