Metode Pelaksanaan Pekerjaan Jalan
Skh. 2.10.a. (19) Pengendalian Tanaman
Skh. 2.10.a. (19) Pengendalian Tanaman
Rumput dan tanaman yang dipotong atau dibersihkan dengan ketinggian 10 cm dari permukaan tanah. Bagian rumput/tanaman yang dibersihkan di wilayah ruang milik jalan yaitu disekitar patok-patok pengarah jalan, rambu-rambu lalu lintas, ujung saluran melintang jalan, bahu jalan, guardrails, tiang – tiang lampu, median jalan yang ditinggikan, pulau-pulau untuk lalu lintas dan trotoar termasuk tepi deck jembatan.
Pekerjaan ini bertujuan untuk memperbaiki penampilan atau memperbaiki jarak pandang pada tikungan selama masa periode pelaksanaan. Selama periode pelaksanaan, akan dilakukan 8 kali pemangkasan atau pembersihan.
Rumput atau tanaman yang dibersihkan dibuang keluar lokasi dengan menggunakan mobil pick up dan tidak diperbolehkan untuk dibakar di lokasi yang dibersihkan.
Type of Article : Update. . .