SURAT PERJANJIAN SUBKONTRAKTOR
Antara
PT. AAAA
Dengan
PT. VVVV
Proyek : Pekerjaan Pembangunan ????
No.??/SP-???/???/???/???/???
Pada hari ini, ???? tanggal ???? bulan ???? tahun ??? ??? ??? ??? (??-??-????), yang bertandatangan dibawah ini :
1. Nama
Jabatan
Badan Usaha : PT. AAAA
Alamat : ????
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. AAAA, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
Jabatan
Badan Usaha : PT. VVVV
Alamat : ????
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. VVVV, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini menerangkan bahwa semua pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ( Sub Kontraktor ) dengan menggunakan ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut :
Pasal 1
LINGKUP KERJASAMA
Semua pihak telah sepakat dan setuju untuk mengadakan suatu perjanjian kerjasama dalam pelimpahan proyek milik pihak Kesatu kepada pihak Kedua ( Sub Kontraktor ) dalam menjalankan sebuah proyek pembangunan / pekerjaan sebagai berikut :
Lokasi : ????
No. Kontrak : ????
Tanggal Kontrak : ????
Nilai Kontrak : Rp. ????,- (????).
Pasal 2
PENDANAAN
Kedua belah pihak akan bertanggung jawab dari segi pendanaan yang diatur dengan beberapa ketentuan dibawah ini :
Semua pengeluaran dana untuk keperluan pembangunan dilakukan melalui pengajuan dari Pihak Kedua dan harus disetujui oleh Pihak Kesatu yang akan dituangkan dalam anggaran biaya dengan waktu yang akan ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah Pihak,
Seluruh bentuk pekerjaan dapat diajukan oleh Pihak Kedua dengan melalui persetujuan secara mutlak dari Pihak Pertama dapat menentukan seluruh sub pekerjaan yang akan dilakukan.
Pasal 3
KOMPENSASI
Pihak Kedua akan mendapatkan Kompensasi dari Pihak Kesatu berupa :
Pembayaran untuk seluruh pekerjaan dari persiapan sampai dengan penyelesaian proyek pembangunan serta pengawasannya, yang akan dibayarkan sesuai dengan termyn sebagai berikut :
Termyn I : 30% setelah pekerjaan selesai 30%
Termyn II : 25% setelah pekerjaan selesai 55%
Termyn III : 25% setelah pekerjaan selesai 55%
Termun IV : 20% setelah serah terima pekerjaan/proyek
Pengerjaan pembangunan serta pengawasan pembangunan sesuai dengan spesifikasi bahan yang digunakan ( sesuai dengan anggaran ) serta mengacu kepada target waktu yang telah disepakati bersama.
Pasal 4
LINGKUP PEKERJAAN
Kedua belah pihak akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan proyek, sebagai berikut :
Pihak Pertama yang berhak menentukan item pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua, adapun item pekerjaan yang telah disepakati untuk dilaksanakan oleh pihak Kedua terdapat pada lampiran.
Pihak Kedua harus membuat perencanaan dan pemilihan bahan untuk diaplikasikan dalam bentuk bangunan / pekerjaan lain melalui pengawasan serta persetujuan Pihak Kesatu
Pihak Kedua bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana yang telah disepakati secara maksimal untuk kelancaran dan penyelesaian pekerjaan.
Berkewajiban melaksanakan seluruh jadwal pekerjaan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan
Mentaati semua peraturan tata tertib pembangunan / pekerjaan yang diberikan oleh pihak Kesatu.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
Kedua belah pihak sepakat bahwa pelaksanaan pekerjaan akan dimulai pada : ?? ???? ???? dan diselesaikan pada : ?? ?? ????.
Pasal 6
PENGALIHAN PEKERJAAN
Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengalihkan perjanjian kerjasama ini kepada pihak manapun, kecuali dengan persetujuan pihak Kesatu
Pasal 7
KETENTUAN PERJANJIAN
Pelanggaran perjanjian ( target waktu ) pelaksanaan pekerjaan yang telah disepakati akan berakibat pengurangan jumlah nominal dari total nilai yang didapat oleh pihak Kedua sebesar 5% perbulan dari target yang telah ditentukan oleh pihak Kesatu.
Apabila pada saat perjanjian ini berakhir dan/ atau dibatalkan, masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan oleh masing – masing pihak , maka ketentuan – ketentuan dalam perjanjian ini tetap berlaku sampai diselesaikannya hak dan kewajiban masing – masing pihak.
Pasal 8
TAMBAHAN PERJANJIAN
Apabilan ada beberapa pasal tambahan setelah ditandatangani perjanjian ini, maka perjanjian tambahan akan diberlakukan sebagai Adendum ( perjanjian tambahan ) setelah disepakati oleh masing – masing pihak terkait.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat, masing – masing pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.
Pasal 10
FORCE MAJURE
Apabila terjadi gempa, bencana alam, tanah longsor atau semua kejadian yang disebabkan oleh alam yang akan menyebabkan gagalnya / tertundanya perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk meninjau kembali perjanjian yang telah dibuat.
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian kerjasama ini telah dibaca, dimengerti dan disetujui oleh kedua belah pihak pada hari ini dan tanggal tersebut pada surat perjanjian kerjasama ini, dibuat sebanyak rangkap 2 ( dua ) dan dibubuhi tanda tangan sebagai tanda kesepakatan bersama tanpa ada tekanan dan unsur paksaan dari pihak manapun dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.