CARANECOM

Caranecom is a Informative Blogging, place of Information and Learning

PERJANJIAN KONTRAK PELAKSANAAN PEMBORONGAN PROYEK


SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBORONGAN
PROYEK ...

Nomor :
Tahun Anggaran :
Pada hari ini ... Tanggal... Bulan... Tahun... (...) kami yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Nama :
No. KTP :
Jabatan :
Alamat :

Dalam hal ini bertindak dalam hal ini sebagaimana tersebut diatas dan berdasarkan surat..(contoh:kuasa no... tanggal.. yang dibuat dihadapan notaris...DLL) untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

II. Nama :
No. KTP :
Jabatan :
Alamat :

Dalam hal ini bertindak dalam hal ini sebagaimana tersebut diatas dan berdasarkan surat..(contoh:kuasa no... tanggal.. yang dibuat dihadapan notaris.../DLL) untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.


Selanjutnya PIHAK  PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK terlebih dahulu menyatakan dan sepakat untuk hal-hal sebagai berikut :
  1. Bahwa PIHAK PERTAMA telah menerima perjanjian kontrak pekerjaan (selanjutnya disebut MAIN KONTRAK) dengan nomor :... dari PT.... (selanjutnya disebut PEMBERI TUGAS) untuk Proyek ... dan PIHAK PERTAMA menerima dan mematuhi segala ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam pasal-pasal perjanjian tersebut.
  2. Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud untuk malaksanakan Pekerjaan ... dan mensubkontrakkan pekerjaan tersebut kepada PIHAK KEDUA.
  3. Bahwa PIHAK KEDUA telah mengajukan kepada PIHAK PERTAMA harga pekerjaan... dengan suran penawaran nomor... tanggal... pada proyek...
  4. Bahwa PARA PIHAK telah melakukan negosiasi dan klarifikasi berdasarkan Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi akhir pada tanggal...
  5. PIHAK KEDUA akan mematuhi, memenuhi syarat-syarat, dan ketentuan serta spesifikasi yang termaktub didalam MAIN KONTRAK antara PIHAK PERTAMA dan PEMBERI TUGAS.
  6. Bahwa PIHAK KEDUA akan mendukung, mematuhi dan memenuhi KEBIJAKAN MUTU dan KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LINGKUNGAN PT...(isi mainkon).
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk menandatangani Sub Kontrak ini dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal berikut ini :
PASAL I
KETENTUAN UMUM

Kecuali ditentuka lain dalam surat perjanjian ini, kata-kata dan expresi berikut ini harus mempunyai arti seperti yang dimaksud sebagai berikut :
  1. KONTRAK berarti Surat Perjanjian tertulis yang sah antara PEMBERI TUGAS dan Kontraktor, yang menetapkan kewajiban dari PARA PIHAK menurut kontrak termasuk tidak terbatas pada administrasi kontrak, pelaksanaan dan jaminan pekerjaan, penyediaan gambar, tenaga kerja, bahan dan peralatan, dan dasar pembayaran serta penentuan jumlah nilai kontrak.
  2. DOKUMEN KONTRAK berarti keseluruhan kontrak yang mengikat PEMBERI TUGAS dan Kontraktor, terdiri atas pernyataan perjanjian, harga-harga, kuantitas dan pembayaran, gambar-gambar (merupakan uraian secara visual) dan spesifikasi-spesifikasi (merupakan uraian dalam bentuk kata-kata) dari pekerjaan yang harus dilaksanakan dan material dan hal lain yang harus dilengkapi dan kualitas, standar, persyaratan-persyaratan, batas-batas dan syarat-syarat sesuai terhadap penampilan termasuk setiap perjanjian tambahan atau lembaran tambahan yang dianggap perlu.
  3. SUB KONTRAK berarti perjanjian tertulis yang sah antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, yang berisi Hak dan Kewajiban PARA PIHAK.
  4. DOKUMEN SUB KONTRAKK berarti keseluruhan Sub Kontrak yang mengikat PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan terdiri atas pernyataan perjanjian, ketentuan –ketentuan umum antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, ketentuan-ketentuan teknis antara PEMBERI TUGAS dan PIHAK PERTAMA, Ruang lingkup Pekerjaan Sub Kontrak, Waktu Pelaksanaan Pekerjaan, Daftar Peralatan, Struktur Organisasi, dan Daftar Kuantitas dan Harga termasuk setiap perjanjian tambahan atau lembaran tambahan yang dianggap perlu.
  5. PEMBERI TUGAS berarti orang yang ditunjuk sebagai yang mewakili dan diberi wewenang oleh Pemberi Tugas yang bertindak dalam ruang lingkup tugas-tugas tertentu dan dalam wewenang yang diberikan kepadanya oleh Pemberi Tugas.
  6. KONSULTAN PENGAWAS berarti suatu tim penasehat atau badan pengawas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas dengan tugas dan wewenang dibidang pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan, dan administrasi teknik serta untuk menyelenggarakan tugas-tugas yang ditetapkan.
  7. KEPALA PROYEK / WAKIL LAPANGAN PIHAK PERTAMA berarti wakil resmi PIHAK PERTAMA di lapangan yang berkewenangan penuh mengawasi, memeriksa dan mengarahkan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan pekerjaan.
  8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN berarti jumlah hari atau minggu yang ditetapkan didalam Dokumen Sub Kontrak untuk penyelesaian pada setiap jenis pekerjaan, dan pekerjaan secara keseluruhan terhitung setelah diterbitkannya Surat Perintah Perintah Pelaksanaan Pekerjaan oleh PIHAK PERTAMA.
  9. HARGA SUB KONTRAK berarti harga sesuai dengan Sub Kontrak ini, termasuk PPn dan PPh.
  10. PPN berarti Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Peraturan Perpajakan sebesar 10% dari harga fisik.
  11. HARI berarti hari kalender sesuai dengan kalender, termasuk hari minggu, hari besar dan hari libur, yang berawal dan berakhir pada tengah malam pukul 24.00 atau 00.00.
  12. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA berarti daftar kuantitas dan harga yang telah diisi lengkap dengan volume, harga satuan dan jumlah harga yang merupakan bagian dari Sub Kontrak.
  13. PRESTASI PEKERJAAN adalah pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan di lapangan dan telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan KONSULTAN / PEMBERI TUGAS.
  14. BERITA ACARA SERAH TERIAMA PERTAMA adalah Berita Acara yang dibuat dan ditandatangani bersama PARA PIHAK setelah disetujui oleh PEMBERI TUGAS yang menyatakan bahwa prestasi pekerjaan dilapangan telah selesai 100% dan dengan demikian pekerjaan dapat diserahterimakan untuk yang pertama.
  15. BERITA ACARA KEDUA adalah Berita Acara yang dibuat dan ditandatangani bersama PARA PIHAK setelah disetujui oleh PEMBERI TUGAS yang menyatakan bahwa prestasi pekerjaan dilapangan telah selesai 100% dan telah melalui masa pemeliharaan dengan demikian pekerjaan dapat diserah terimakan untuk yang kedua.
  16. PEKERJAAN TAMBAH KURANG adalah suatu pekerjaan karena kondisi lapangan dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak diperhitungkan (tak terduga) akan terjadi, dan tidak dapat dielakkan dalam rangka penyelesaian pekerjaan dapat disetujui oleh PIHAK PERTAMA. 
PASAL II
MAKSUD DAN TUJUAN

PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penunjukan tersebut dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan ...(isi item pekerjaan) pada Proyek... sampai selesai serta diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA dan KONSULTAN / PEMBERI TUGAS.

PASAL III
LINGKUP PEKERJAAN

PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk melaksankan pekerjaan yang meliputi :
1.  PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas :
a.  ... (lingkup pekerjaan subkon)
2.  Semua perizinan yang termasuk pada lingkup pekerjaan PIHAK KEDUA, dalam hal ini PIHAK PERTAMA hanya sebatas surat pengantar (keterangan).
3. Hal-hal yang belum tercantum dalam kontrak mengacu pada Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi, Gambar dan Spesifikasi Teknis

PASAL IV
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
1.  Pekerjaan tersebut dalam pasal 3 perjanjian ini harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan dan persyartan yang berlaku dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari sub kontrak ini, dan tersurat dalam :
a.    Surat perjanjian ini dengan segala perubahannya dan addendumnya (jika ada).
b.  Semua ketentuan dan syarat-syarat mengenai administrasi, teknik pelaksanaan pekerjaan dan keselamatan kerja yang tercantum dalam peraturan perundangan yang berlaku.
c.   Penjelasan, petunjuk dan peringatan baik tertulis maupun lisan yang selanjutnya menjadi instruksi tertulis yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA / WAKIL LAPANGAN PIHAK PERTAMA untuk mencapai maksud dan tujuan yang berlaku.
d.  Perubahan pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan gambar/lampiran kontrak, hanya dapat dilakukan setelah mendapat instruksi atau persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA / WAKIL LAPANGAN PIHAK PERTAMA dan untuk dijadikan abahan perhitungan pekerjaan tambah kurang sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal pekerjaan tambah kurang.
2.  PIHAK KEDUA mengikatkan diri kepada PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan pekerjaan dengan ketentuan dan spesifikasi teknis yang sama seperti PIHAK PERTAMA terikat kepada PEMBERI TUGAS untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dalam sub kontrak.
3.  Apabila timbul pertanyaan mengenai penafsiran gambar atau spesifikasi, pertanyaan tersebut akan diajukan kepada PIHAK PERTAMA / WAKIL LAPANGAN PIHAK PERTAMA dan keputusan dari PIHAK  PERTAMA / WAKIL LAPANGAN PIHAK PERTAMA merupakan keputusan terakhir dan mengikat PARA  PIHAK.

PASAL V
HARGA SATUAN PEKERJAAN

  1. Harga Sub Kontrak pekerjaan diperhitungkan berdasarkan ... (...). 
  2. Besarnya harga Sub Kontrak pekerjaan sebagaimana tersebut dalam perjanjian ini adalah sebesar Rp.... (terbilang : ...) termasuk PPn 10% dan PPh 3% dengan perincian sebagai berikut : Nb : Volume tidak mengikat
Didalam harga pekerjaan tersebut dalam ayat 2 pasal ini,
Termasuk :
a.    Keuntungan untuk PIHAK KEDUA
b.    Barak kerja, gudang kerja dan kebersihan lingkungan (K3).
c.    Asuransi Jamsostek senilai Rp. ... (terbilang : ...) sesuai dengan perhitungan terlampir.
d.    Segala bentuk pajak yang berlaku sesuai ketentuan dan retribusi lainnya.
e.    Segala bentuk biaya yang timbul akibat pekerjaan ini termasuk biaya keamanan, biaya koordinasi perjalanan sampai dengan masuk lingkungan proyek.
f.    Air Kerja.

PASAL VI
ESKALASI/PENYESUAIAN HARGA

PIHAK KEDUA tidak dapat mengajukan tuntutan / klaim atas kenaikan harga selama masa pelaksanaan pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA kecuali ada kebijaksanaan resmi mengenai eskalasi/penyesuaian harga dari Pemerintah.

PASAL 7
WAKTU PELAKSANAAN

  1. Total waktu pelaksanaan (Construction Period) adalah ... (...) hari kalender untuk seluruh rangkaian pekerjaan ... terhitung sejak tanggal ... 
  2. Masa Pemeliharaan atas hasil pekerjaan ditentukan selama ... (...) hari kalender terhitung sejak tanggal Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO). 
  3. Apabila masa pemeliharaan ini telah dilaksanakan dengan baik oleh PIHAK KEDUA serta diterima dan  disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan KONSULTAN / PEMBERI TUGAS, maka akan diterbitkan Berita  Acara Serah Terima Kedua (FHO). Dalam hal ini adanya perbaikan-perbaikan melebihi waktu yang  telah ditetapkan dalam pasal ini maka masa pemeliharaan dihitung sampai dengan selesainya perbaikan dan semua biaya yang timbul menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

PASAL VIII
UANG MUKA
Untuk melaksanakan pekerjaan ini PIHAK KEDUA memperoleh/tidak pembayar uang muka dari PIHAK PERTAMA
PASAL IX
JAMINAN-JAMINAN

  1. PIHAK KEDUA selambat-lambatnya pada saat ditandatanganinya kontrak, harus menyerahkan surat Jaminan Pelaksanaan Asli sebesar 5% (lima perseratus) dari seluruh harga perjanjian sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) yang nilainya sebesar Rp. ... (terbilang : ...). Jaminan pelaksanaan dari PIHAK KEDUA dapat berupa Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank yang terdaftar di Bank Indonesia, atau berupa Surety Bond yang diterbitkan oleh Lembaga Asuransi yang telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA, masa berlaku jaminan pelaksanaan terhitung sejak tanggal ditanda tangani kontrak ini oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sampai dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Teriam pekerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 kontrak ini oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ditambah 30 (tiga puluh) hari kalender, serta dapat diperpanjang/ditambah masa berlakunya apabila diperlukan. 
  2. Biaya untuk mendapatkan Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditanggung oleh PIHAK KEDUA. 
  3. PIHAK PERTAMA kan mengembalikan Jaminan pelaksanaan sebagaiaman dimaksud ayat (2) kepada PIHAK KEDUA dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Berita Acara Serah Terima Pertama ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

PASAL X
CARA PEMBAYARAN

Pembayaran Harga Sub Kontrak tersebut dalam Pasal Perjanjian ini dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan cara sebagai berikut:
1.    .... (diatur cara pembayaran kepada pihak kedua).
2.    Pembayaran akan dilakukan berdasarkan prestasi dengan mengajukan perhitungan prestasi yang tercapai di lapangan dan dinyatakan dalam Berita Acara Prestasi Pekerjaan.
3.    Setiap pembayaran kepada PIHAK KEDUA akan dipotong pengeluaran-pengeluaran yang disetujui dibebankan kepada PIHAK KEDUA (jika ada) yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA.
4.    Setiap permintaan pembayaran harus disertai dengan kelengkapan adminitrasi sebagai berikut :
Untuk Tagihan Reguler :
a.    Invoice / kuitansi yang ditanda tangani PIHAK KEDUA/ Penanda tangan surat Perjanjian ini dalam rangkap 4 (empat).
b.    Faktur Pajak Asli.
c.    Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran ditanda tangan Project Manager dalam rangkap 4 (empat).
d.    Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan ditanda tangan Project Manager dalam rangkap 4 (empat).
e.    Surat Pernyataan kesanggupan pemotongan Jamsostek.
f.    Copy kontrak atau Addedum (bila ada).
g.    Copy SPT Masa PPN pembayaran sebelumnya.
h.    Copy Jaminan Pelaksanaan yang masih berlaku.
i.  
5.    Pada setiap Berita Acara Kemajuan Prestasi Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran sudah harus memperhitungkan:
a.    Jumlah nilai pembayaran terdahulu.
b.    Pembayaran pemotongan pengeluaran safety (jika ada).
6.    PIHAK PERTAMA akan membayar PPN kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA telah menyerahkan copy SPT berikut tanda terima laporan SPT dari KPP.
7.    Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilakukan melalui pencairan oleh PIHAK KEDUA atas SKBDN yang telah diterbitkan oleh PIHAK PERTAMA. Biaya penerbitan SKBDN (Provisi) menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
8.    SKBDN dibuka melalui Bank penerus PIHAK KEDUA dengan Nomor Rekening :
Bank                      :
Atas Nama             :
Nomor rekening    :

PASAL XI
PEKERJAAN TAMBAH KURANG

  1. Penyimpangan-penyimpangan atau perubahan-perubahan berupa penambahan atau pengurangan pekerjaan dianggap sah sesudah ada perintah tertulis dari PIHAK PERTAMA di lapangan yaitu KEPALA PROYEK dengan menyebutkan jenis dan perincian pekerjaan secara jelas dan dituangkan dalam amandemen. 
  2. Adanya pekerjaan tambah kurang tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk mengubah waktu penyelesaian pekerjaan kecuali apabila PIHAK PERTAMA menyetujui bahwa pekerjaan tambah tersebut diperlukan tambahan waktu pelaksanaan.

PASAL XII
PELAKSANAAN PEKERJAAN

  1. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan struktur organisasi lengkap yang akan ditugaskan di lapangan kepada PIHAK PERTAMA dan ditempat pekerjaan harus selalu ada wakil dari PIHAK KEDUA yang ditunjuk sebagai Pemimpin Pelaksana / Tenaga Ahli yang mempunyai wewenang atau kuasa penuh untuk mewakili PIHAK KEDUA serta dapat menerima, memberikan dan memutuskan segala petunjuk dari PIHAK PERTAMA. 
  2. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan Jadwal Rencana Kerja sesuai dengan Jangka Waktu yang telah disepakati oleh PARA PIHAK, dengan Metode Network Planning. 
  3. Pemimpin Pelaksana haruslah seorang ahli teknik yang cakap sesuai dengan bidang serta pengalaman dan berpendidikan cukup serta disetujui PIHAK PERTAMA / WAKIL LAPANGAN PIHAK PERTAMA. 
  4. Apabila menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA, Pemimpin Pelaksana / Tenaga Ahli / Tenaga yang tercantum dalam struktur organisasi tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diharapkan, maka PIHAK PERTAMA melalui KEPALA PROYEK akan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA. Dalam waktu 2 x 24 jam setelah menerima penolakan tersebut PIHAK KEDUA harus segera menggantikan dengan yang lain yang memenuhi persyaratan. 
  5. Apabila menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA, alat yang digunakan PIHAK KEDUA tidak layak dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diharapkan / rusak, maka PIHAK PERTAMA memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA. Dalam waktu 1 x 24 jam setelah menerima penolakan tersebut PIHAK KEDUA harus segera mengganti alat tersebut dengan yang lain dan memenuhi persyaratan. 
  6. PIHAK KEDUA wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berwenang dan memperoleh segala lisensi dan ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan serta membayar segala biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  7. PIHAK KEDUA wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA berkaitan dengan pengeluaran alat dari lapangan. 
  8. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk menyerahkan atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh Pekerjaan Subkontraktor kepada Pihak Ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari PIHAK PERTAMA. 
  9. Komunikasi antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA digunakan melalui surat menyurat dan jika dalam 7 (tujuh) hari kalender sejak surat disampaikan tidak ada jawaban Surat tersebut dianggap disetujui. 
  10. PIHAK KEDUA wajib memberikan jadual waktu terinci dan rencana kerja yang sudah termasuk urutan / tahapan pekerjaan, termasuk di dalamnya jadual kebutuhan alat, material dan tenaga. 
  11. PIHAK KEDUA wajib menyediakan fasilitas lapangan sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan yang meliputi barak kerja, gudang / tempat menyimpan persediaan BBM, olie, spare part dan lain-lainnya. 
  12. Kemajuan pekerjaan akan dievaluasi oleh PIHAK PERTAMA melalui KEPALA PROYEK minimum setiap 2 (dua) minggu, dan PIHAK KEDUA harus, jika diperintahkan oleh PIHAK PERTAMA melalui KEPALA PROYEK diwajibkan untuk memobilisasi tambahan peralatan dan personil yang diperlukan untuk menjamin kemajuan pekerjaan telah sesuai dengan keinginan PIHAK PERTAMA. Dalam hal ini tidak ada biaya tambahan yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berkenaan dengan mobilisasi tersebut atau hal lainnya. 
  13. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan pekerjaan persiapan yang diperlukan untuk pelaksanaan. 
  14. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan Quality Assurance (QA) System dan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan (K3L) PT Adhi Karya (Persero), kepatuhan pada QA system dan K3L ini tidak membebaskan PARA PIHAK atas tanggung jawabnya sesuai sub kontrak. 
  15. PIHAK KEDUA wajib mencegah terjadinya kerusakan pada pekerjaan yang telah diselesaikan oleh PIHAK PERTAMA atau PIHAK LAIN. Apabila terjadi kerusakan pada pekerjaan tersebut yang diakibatkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA wajib memperbaiki kerusakan tersebut atas biaya sendiri hingga diterima baik oleh PIHAK PERTAMA, KONSULTAN, dan PEMBERI TUGAS. 
  16. PIHAK KEDUA harus memberikan ganti rugi dan tetap melindungi PIHAK PERTAMA, KONSULTAN, dan PEMBERI TUGAS dan Pekerjanya terhadap tanggung jawab hukum atas setiap kerusakan, kehilangan atau kecelakaan yang timbul termasuk terhadap setiap klaim, tuntutan, gugatan hukum, kerusakan, biaya, ongkos-ongkos dan setiap macam pengeluaran lain yang disebabkan atau berkaitan dengan timbulnya persoalan tersebut. 
  17. PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala resiko akibat tuntutan dari PIHAK KETIGA. 
  18. Pengukuran volume pekerjaan berdasarkan data rill di lapangan yang didasarkan gambar dan patok ukur yang dilakukan opname bersama pada saat sebelum dan sesudah pelaksanaan pekerjaan

PASAL XIII
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LINGKUNGAN (K3L)

PIHAK KEDUA wajib menerapkan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan (K3L) yang berlaku di lingkungan proyek, yang berupa :
  1. Memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi semua tenaga kerja dan lingkungan sesuai dengan ketentuan / norma yang berlaku untuk mencapai nihil kecelakaan kerja. 
  2. Menjamin terlaksananya usaha pencegahan kecelakaan pada semua tingkatan pekerjaan dan selalu terus berupaya mewujudkan tidak ada kecelakaan kerja, dengan memakai dan menggunakan alat-alat keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan. 
  3. Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), seperti: helm, sepatu kerja, sarung tangan (jika diperlukan),kaca mata las, sabuk pengaman (jika diperlukan), pelindung telinga (jika diperlukan) dan sebagainya. 
  4. Menjamin kebersihan lokasi kerja dari sampah-sampah sisa pekerjaan dan sampah yang berasal dari luar (pekerja, bungkusan makanan, plastik makanan, bungkus rokok, puntung rokok dan lain sebagainya), serta membuang sampah tersebut keluar area proyek atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA)

PASAL XIV
CARA PELAPORAN

1.  Pihak Kedua berkewajiban untuk mempersiapkan dan menyimpan buku laporan harian yang berisi kegiatan harian, terdiri dari :
a.  Kuantitas dan macam bahan atau barang yang ada di lapangan (yang belum dipakai).
b.  Penempatan tenaga kerja untuk setiap macam tugas dan / atau ketrampilan.
c.  Jumlah, jenis dan kondisi peralatan
d.  Jenis dan uraian pekerjaan yang dilaksanakan.
e.  Catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan, perubahan desain dan lain-lain.
2. Buku Laporan tersebut di atas ditandatangani oleh PIHAK KEDUA dan diserahkan minimum setiap 2 (dua) mingguan yaitu periode tanggal 10 dan 25 setiap bulannya untuk diperiksa dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan Laporan Bulanan kepada PIHAK PERTAMA / WAKIL LAPANGAN PIHAK PERTAMA yang terdiri dari:
a.  Perhitungan Volume Pekerjaan / Calculation Sheet
b. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang disetujui PIHAK PERTAMA / WAKIL LAPANGAN PIHAK PERTAMA.
c.  Prestasi Pekerjaan yang disetujui PIHAK PERTAMA
d.  Dokumentasi untuk hal yang dianggap penting oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL XV
KEADAAN MEMAKSA

1.  Keadaan Memaksa (“Force Majeure”) menurut perjanjian ini adalah keadaan atau peristiwa yang terjadi diluar dugaan, kemampuan dan kekuasaan PARA PIHAK, yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan kewajiban salah satu atau PARA PIHAK yang disebabkan oleh karena:
a.  Bencana alam termasuk akan tetapi tidak terbatas pada gempa bumi, tanah longsor, banjir, dan kebakaran.
b. Perang, huru-hara, pemogokan, pemberontakan dan epidemi yang secara keseluruhan ada hubungan langsung kepada para pihak, sehingga menjadi tidak mungkin untuk dapat memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian ini.
2.  Keadaan memaksa harus diberitahukan secara tertulis oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadi keadaan / peristiwa tersebut disertai dengan bukti-bukti yang sah dari instansi yang berwenang.
3.  Apabila lewat waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal ini terlampaui, maka keadaan memaksa (force majeure) yang terjadi dianggap tidak pernah ada.
4.   Atas pemberitahuan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu atas pemberitahuan dari PIHAK KEDUA serta akan memberikan tanggapan menyetujui atau menolak secara tertulis keadaan memaksa (force majeure) tersebut dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan tersebut.
5.  Jika dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pemeberitahuan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA belum/tidak memberikan jawaban, maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui adanya keadaan memaksa (force majeure).
6.  Apabila sebagai akibat adanya keadaan memaksa (force majeure), perjanjian ini diputuskan berdasarkan persetujuan PARA PIHAK, maka kerugian yang timbul sebagai adanya keadaan memaksa (force majeure) tersebut ditanggung oleh masing-masing pihak dan masing-masing pihak tidak dapat menuntu ganti rugi apapun terhadap pihak lainnya.
7.  Setelah terjadinya keadaan Force Majeure sebagai dimaksud ayat 1 dan 2 Pasal ini, PIHAK KEDUA hanya berhak untuk menerima pembayaran sampai dengan tahap pekerjaan yang telah dikerjakan dan telah diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA

PASAL XVI
SANKSI – SANKSI

  1. Jika PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atas Surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA harus menjamin PIHAK PERTAMA dari semua kerugian yang mengakibatkan PIHAK PERTAMA menjadi bertanggung jawab berdasarkan Kontrak antara PEMBERI TUGAS dan PIHAK PERTAMA akibat pelanggaran PIHAK KEDUA tersebut. 
  2. Jika PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran tersebut dalam pasal 12 ayat 8, tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA, PEMBERI TUGAS ataupun KONSULTAN PENGAWAS, maka PIHAK PERTAMA akan langsung mengambil alih pekerjaan Surat perjanjian ini. 
  3. PIHAK PERTAMA tanpa mengurangi tata cara perbaikan atas pelanggaran tersebut dalam ayat 1 dapat memotong kerugian akibat pelanggaran tersebut dari pembayaran tagihan yang menjadi hak PIHAK KEDUA. 
  4. Jika PIHAK KEDUA gagal dalam menyelesaikan setiap bagian pekerjaan atau keseluruhan Pekerjaan dalam Jangka Waktu sesuai dengan rencana yang telah ada pada Lampiran di surat perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA diwajibkan untuk membayarkan kepada PIHAK PERTAMA dengan jumlah sebagaimana tersebut di ayat 7 di bawah ini. Pihak pertama berhak untuk memotong secara langsung terhadap pembayaran yang belum dilaksanakan. 
  5. Jika PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran sebagaimana yang tersebut dalam pasal 12 ayat 7 maka biaya demobilisasi dan mobilisasi kembali tidak akan dibayar. 
  6. Jika PIHAK KEDUA gagal dalam menyelesaikan setiap bagian pekerjaan atau keseluruahan pekerjaan dalam jangka waktu sesuai dengan rencana yang telah ada pada lapiran Sub Kontrak ini, maka PIHAK PERTAMA akan mengambil alih pekerjaan PIHAK KEDUA dengan biaya ditanggung oleh PIHAK KEDUA. 
  7. Jumlah Denda Keterlambatan untuk setiap hari kalender pada penyelesaian setiap bagian Pekerjaan atau keseluruhan surat perjanjian ini adalah: 0.1% dari nilai setiap bagian Surat perjanjian ini atau keseluruhan Nilai surat perjanjian ini dan maksimal 5 % dari keseluruhan nilai Surat perjanjian ini 
  8. PIHAK KEDUA harus menyerahkan Pekerjaan sesuai mutu dan kualitas yang disyaratkan dan telah disepakati. Bila mutu dan kualitas tersebut tidak sesuai, maka PIHAK PERTAMA berhak menolak pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA wajib memperbaiki atau mengganti pada waktu yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA, tanpa ada biaya dan waktu tambahan dari PIHAK PERTAMA

PASAL XVII
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

  1. Perjanjian ini dengan sendirinya berakhir setelah PARA PIHAK telah menyelesaikan seluruh kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian/kontrak ini. 
  2. Menyimpang dari ketentuan ayat 1 pasal ini, PIHAK PERTAMA berhak memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis 7 (tujuh) hari sebelumnya setelah melakukan peringatan / teguran tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dalam hal PIHAK KEDUA: 
  • Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada pasal 7 perjanjian ini dan denda keterlambatan sudah mencapai 5% dari nilai surat perjanjian ini secara keseluruhan. 
  • Setelah 1 (satu) minggu terhitung tanggal berlakunya surat perjanjian ini tidak atau belum mulai melaksanakan kegiatan dalam rangka memenuhi pasal 3. 
  • 7 (tujuh) hari berturut-turut tidak melanjutkan pekerjaan di lapangan yang telah dimulainya, kecuali apabila hal ini disebabkan oleh keadaan memaksa atau hal-hal lain yang dapat memenuhi dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA 
  • Memberikan keterangan yang tidak benar yang dapat merugikan PIHAK PERTAMA sehubungan dengan pekerjaan ini. 
  • Bila prestasi pekerjaan telah dilaksanakan antara 0% sampai 50% terlambat 15% dari rencana dan apabila prestasi pekerjaan yang dilaksanakan antara 50% sampai dengan 100% terlambat 10% dari rencana. 
  • PIHAK KEDUA tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA telah menyerahkan pekerjaan baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain.
     3. Dalam hal PIHAK PERTAMA mengakhiri perjanjian ini berdasarkan ketentuan ayat 2 pasal ini maka PIHAK PERTAMA berhak untuk :
  • Melakukan pencairan atas semua jaminan yang telah diberikan oleh PIHAK KEDUA. 
  • Menunjuk pihak lain untuk melaksanakan atau menyelesaikan pekerjaan
    4.  Dalam hal terjadi pemutusan kontrak sebelum masa berlakunya berakhir, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan kalimat kedua dan ketiga Pasal 1266 KUHPerdata yang berlaku di Indonesia sepanjang mengenai diisyaratkannya keputusan Badan Peradilan untuk pengakhiran sesuatu perjanjian.

PASAL XVIII
PENUNDAAN PEKERJAAN

PIHAK KEDUA berdasarkan perintah tertulis dari PIHAK PERTAMA harus menunda kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan dalam waktu atau waktu tertentu, dan dalam cara sedemikian rupa yang dianggap perlu oleh PIHAK PERTAMA dan selama jangka waktu penundaan itu PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melindungi dan mengamankan pekerjaan secara layak, sepanjang dianggap perlu oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL XIX
ASURANSI

Asuransi yang menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah :
  1. Asuransi Tenaga Kerja meliputi Asuransi Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (JAMSOSTEK) menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA melalui asuransi tenaga kerja yang telah diproses oleh PIHAK PERTAMA. 
  2. Asuransi Peralatan terhadap peralatan PIHAK KEDUA yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan

PASAL XX
PENYERAHAN PEKERJAAN

  1. Serah terima pekerjaan dapat dilakukan secara umum dan menyeluruh. 
  2. Pekerjaan dinyatakan telah selesai apabila telah diterima PIHAK PERTAMA, KONSULTAN, dan PEMBERI TUGAS, dan dinyatakan dalam : 
  • Berita Acara Serah Terima Pertama untuk serah terima pertama pekerjaan selesai 100 %. 
  • Berita Acara Serah Terima Terakhir untuk serah terima kedua pekerjaan selesai 100% dan sudah melalui masa pemeliharaan.

PASAL XXI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Apabila terjadi perbedaan pendapat diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari PERJANJIAN ini, maka PARA PIHAK akan menyelesaikan secara musyawarah. 
  2. Apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui dan menurut Peraturan dan Prosedur Penyelesaian Perselisihan BANI (Badan Arbitrase Nasional) di Jakarta. 
  3. Keputusan BANI bersifat mengikat dan final

PASAL XXII
PERLINDINGAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

PIHAK KEDUA harus menjaga untuk tidak merugikan dan melindungi PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan untuk menanggung persoalan yang menyangkut pelanggaran terhadap hak-hak paten, hak cipta dan atau hak-hak lain yang dilindungi yang berkenaan dengan peralatan konstruksi, mesin-mesin atau bahan-bahan yang digunakan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan berdasarkan perjanjian ini.

PASAL XXIII
HUKUM DAN BAHASA

  1. Perjanjian Kontrak ini akan berlaku dan tunduk pada hukum Republik Indonesia. 
  2. Pelaksanaan kontrak ini termasuk tetapi tidak terbatas pada korespondensinya menggunakan bahasa Indonesia. 
  3. Dalam hal kontrak dan/ atau Dokumen kontrak ini dibuat dalam versi bahasa Inggris atau bahasa lainnya, maka dalam hal terdapat penafsiran yang berbeda atas suatu ketentuan Kontrak, yang berlaku adalah Kontrak dan/ atau Dokumen Kontrak yang dibuat dalam bahasa Indonesia. 
PASAL XXIV
LAIN-LAIN

Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK, akan diatur dalam perjanjian tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.

PASAL XXV
PENUTUP

  1. Hal-hal yang belum diatur dan apabila ada perubahan-perubahan dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian atas dasar permufakatan kedua belah pihak yang akan dituangkan kedalam bentuk surat perjanjian tambahan (Amandemen) yang merupakan kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini.
  2.  Semua pemberitahuan dan atau surat-menyurat antara Kedua Belah Pihak sehubungan dengan perjanjian ini dilakukan secara tertulis dan dianggap telah disampaikan kepada yang bersangkutan bilamana ada tanda terima tertulis. Surat-menyurat juga dapat dilakukan oleh PIHAK PERTAMA atau wakil PIHAK PERTAMA dilapangan kepada PIHAK KEDUA atau wakil PIHAK KEDUA di Site Proyek dengan nilai bobot kekuatan hukum yang sama. 
  3. Surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut diatas, dan berakhir setelah kedua belah pihak menyelesaikan kewajiban masing-masing dan dibuat dalam rangkap 4 (empat) dan 2 (dua) diantaranya bermaterai cukup untuk masing-masing Pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  • 1 (satu) bermaterai, Stempel dan tanda tangan asli dari PIHAK PERTAMA distribusi untuk PIHAK KEDUA. 
  • 1 (satu) bermaterai, Stempel dan tanda tangan asli dari PIHAK KEDUA distribusi untuk PIHAK PERTAMA Akutansi Divisi Operasional I. 
  • 1 (satu) tanpa bermaterai, tanda tangan dan stempel asli distribusi untuk Proyek. 
  • 1 (satu) tanpa bermaterai, tanda tangan dan stempel asli distribusi untuk Procurement Divisi Operasional I.