CARANECOM

Caranecom is a Informative Blogging, place of Information and Learning

Biaya dan Syarat Proses Pengurusan SBU & SKK - Terbaru


I.  SBU (Sertifikat Badan Usaha) Jasa Konstruksi
Sertifikat Badan Usaha merupakan hasil dari proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Konstruksi. Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) setiap perusahaan asing dan lokal harus mengajukan permohonan kepada lembaga sertifikasi badan usaha yang terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha dibidang jasa konstruksi.

Setiap badan usaha atau perusahaan asing dan lokal yang ingin melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai persyaratan komitmen mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) melalui OSS.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan kompetensi badan usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha di bidang jasa konstruksi.
Cek Syarat dan Biaya Pengurusan silahkan Klik Tombol dibawah






II.  SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Konstruksi
Sertifikat Keahlian atau disebut SKA dan Sertifikat Keterampilan atau disebut SKT pada saat ini telah berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi.
Adapun Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2021 tentang Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Sertifikasi Badan Usaha.

Sedangkan jika sebelumnya masa berlaku SKA maupun SKT selama 3 tahun maka saat ini masa berlaku SKK Konstruksi menjadi 5 (lima) tahun sejak SKK diterbitkan. Sedangkan SKK Konstruksi wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakukanya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.
Cek Syarat dan Biaya Pengurusan silahkan Klik Tombol dibawah






Langsung ajukan sekarang