Tahapan & Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2022 tanggal 09 Juni 2022, Peraturan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pemilihan Umum atau yang sering disebut Pemilu adalah Sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sabagai Rakyat indonesia mari bersama-sama kita sukseskan acara pemilu yang akan datang dengan penuh semangat dan sportivitas kejujuran dan dan memnuhi hak pilih untuk menentukan bersama terhadap masa depan bangsa yang lebih baik dan sejahtera,..
TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Adapun Jadwal dan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 terdapat pada link dibawah ini.