Apakah yang dimaksud STNK?
STNK (STNK) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan Surat yang berisi tentang identitas kendaraan bermotor terkait. Dari nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, dan lainnya. Dalam penggunaannya, STNK ini wajib selalu dibawa pengendara saat bepergian.
Mengapa harus dibawa?
STNK wajib dibawa ketika sedang berlalu lintas. Keduanya belum bisa digantikan oleh identitas lain. Pasalnya, dokumen tersebut menunjukkan identitas dan legalitas sepeda motor atau mobil yang dikemudikan di jalan.
Apa sanksinya jika lupa membawa STNK?
Adapun peraturan yang mengatur mengenai izin untuk kepemilikan STNK. Salah satu pasalnya terdapat pada pasal 280 yang berbunyi sebagi berikut; "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu."
Bagaimana jika STNK kendaraan kita hilang atau tercecer?
Inilah yang akan kita bahas, mengenai STNK hilang yaitu harus segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Mengecek dan memeriksa kembali jika benar-benar hilang atau tercecer
- Menyiapkan dokumen Asli berupa KTP pemilik dan BPKB atau (Surat Leasing/Jika masih angsuran atau kredit)
- Membuat laporan ke pihak kepolisian
- Minta pengesahan atau legalisir di Direktorat Lalu lintas Polda Provinsi, kabupaten/kota setempat tergantung jumlah kabupaten kota, sebagai contoh pada wilayah penulis wajib menjalankan untuk proses legalisir surat keterngan kehilangan ke Dirlantas Polda Prov. 1 kota dan 2 kabupaten.
- Membuat pengaduan untuk dipublikasikan di siaran Radio (RRI), dan meminta Bukti siar (Kwintansi pembayaran)
- Membuat Surat Pernyataan Kehilangan Bermaterai 10.000
- Proses di Kantor Samsat setempat.
- Memastikan kembali jika benar-benar Surat Tanda Nomor Kendaraan tersebut memang hilang dengan mencari ditempat biasa kita menaruhnya, jika sudah dipastikan benar hilang maka,
- Menyiapkan Dokumen Asli berupa KTP Pemilik Asli dan BPKB (Bukti
Kepemilikan Kendaraan Bermotor) jika kendaraan tersebut masih dalam masa
leasing (Angsuran/Kredit) dapat meminta surat keterangan dari Pihak
Finance/Leasing bersangkutan, selanjutnya bukti KTP maupun BPKB di Foto
Cppy minimal rangkap dua hingga tiga rangkap;
- Membuat laporan ke pihak kepolisian atau Sektor setempat kita tinggal dengan datang langsung nama pemilik yang tercantum dalam STNK, atau dapat diberikan surat kuasa dari pemilik asli jika pemilik asli tidak dapat hadir dikarenakan sakit dan tidak bisa menghadiri atau mengurusanya. selanjutnya datangi kantor kepolisian Sektor (Polsek) dan menyampaikan keluhan berupa kehilangan STNK dan minta dibuatkan Surat Keterangan, Waktu pembuatan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian tidak membutuhkan waktu lama karena biasanya hanya sekitar tidak sampai setengah jam, jika tidak ada antri kasus-lain, setalah itu kita sudah mendapat surat keterangan kehilangan tersebut dan biasanya bapak Polisi atau ibu Polwan akan meminta kita untuk membaca dan menandatangani, jika sudah dirasa sesuai kita bisa langsung pamit sambil basa-basi, adakah biayanya yang harus kita bayar? "iseng nanya ke polisinya", dan pasti jawaban mereka gratis alias tidak dipungut biaya, namun jika kita memiliki kebijakan dan sekedarnya saja kita bisa berikan kepada bapak maupun ibu yang mengurus tersebut seikhlasnya, gak ada ruginya juga kok,...
- Selanjutnya kita datang ke Direktorat Lalu-lintas Direktorat Lalu Lintas Polda, kabupaten/kota setempat dengan membawa yaitu Foto Copy BPKB yang sudah kita sediakan diawal tadi, dan membawa serta surat keterangan kehilangan yang tadi kita dapat dari kantor Kepolisian Sektor,. Dalam pengesahan/legalisir pada Direktorat Lantas Polda Prov. Lantas Kota dan Kabupaten, dan biasanya yang dilegalisir adalah bagian belakang dari surat keterangan kehilangan yang kita dapat di kepolisian sektor, jika sudah, kita minta langsung berpamitan dengan mengucapkan salam yang baik,.. selanjutnya;
- Datang ke kantor penyiaran (RRI) setempat untuk minta dibuatkan penyiaran atas kehilangan STNK tersebut dan jangan lupa untuk meminta tanda terima atau kwitansi bukti pembayaran untuk kita bawa ke kantor Samsat setempat.
- Tinggal selanjutnya kita datangi kantor Samsat untuk perihal pengurusan/penerbitan STNK baru, akan segera diterbitkan. berhubung waktu hari jum'at dan merupakan waktu yang pendek penulis belum sempat melajutkan ke kantor samsat, namun sudah diberikan oleh bagian informasi disamsat untuk datang kembali besok hari sabtu mereka buka dan siap menunggu hingga jam 12 siang,.. maka proses penulisan pun belum diteruskan,.... (Berlanjut ya,...)