Update Setifikasi SBU Jasa Konstruksi & Sertifikasi SKK Konstruksi Klik di Sini
Artikel telah diupdate ikuti link diatas👆
Caranecom
Artikel telah diupdate ikuti link diatas👆
Caranecom
Sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 06/SE/M/2019 tentang Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan dalam bentuk Elektronik.
Maka diwajibkan bagi seluruh pemilik Badan Usaha maupun pemegang Sertifikat Keahlian/Keterampilan untuk segera melakukan konversi dalam bentuk elektronik/digital, dimana batas melakukan konversi ini diberikan waktu hingga tanggal 30 September 2019.
Maka diwajibkan bagi seluruh pemilik Badan Usaha maupun pemegang Sertifikat Keahlian/Keterampilan untuk segera melakukan konversi dalam bentuk elektronik/digital, dimana batas melakukan konversi ini diberikan waktu hingga tanggal 30 September 2019.
Sedangkan bagi badan usaha/perorangan yang tidak melakukan proses digitalisasi atau konversi maka SBU, maupun sertifikat SKA/SKT tidak lagi berlaku.
Apa sebenarnya tujuan dan manfaat dari program ini?
Adapun tujuan dan manfaat diberlakukannya program ini merupakan Dalam rangka penerapan tertib administrasi penerbitan sertifikat dan pengamanan sertifikat terhadap pemalsuan, serta dalam rangka efektif dan efisien penerbitan sertifikat, maka diperlukan pemberlakuan sistem pengamanan sertifikat dalam bentuk elektronik. Penerbitan sertifikat dalam bentuk elektronik dihasilkan dari aplikasi Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) yang digunakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Sertifikat dalam bentuk elektronik memiliki fungsi yang sama dengan sertifikat dalam bentuk fisik sesuai peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan perubahan bentuk dan proses penerbitan sertifikat
dalam bentuk elektronik sebagaimana tersebut di atas perlu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan dalam Bentuk Elektronik.
Berkaitan dengan perubahan bentuk dan proses penerbitan sertifikat
dalam bentuk elektronik sebagaimana tersebut di atas perlu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan dalam Bentuk Elektronik.
Adapun cara untuk melakukan konversi bentuk fisik SBU menjadi SBU (Sertifikat Badan Usaha) Elektronik silahkan mengunjungi link https://siki.lpjk.net/klaim-sertifikat-lpjk/administrator/register-bu.
Adapun cara untuk melakukan konversi bentuk fisik SKA/SKT menjadi SKA (Sertifikat Keahlian) / SKT (Sertifikat Keterampilan Elektronik silahkan mengunjungi link https://siki.lpjk.net/klaim-sertifikat-lpjk/administrator/register-tk.
dan anda akan dibawa pada halaman seperti pada gambar dibawah ini.
Selanjutnya silahkan anda lengkapi data yang diminta dan mengisi dengan benar kemudian mengisi kode captcha untuk menjamin dan menyetujui kebenaran data yang diisi.
Setelah mengisi keseluruhan persyaratan dan klik Daftar, maka anda akan dibawa pada halaman login. Silahkan login sesuai ussername/email dan password yang isi tadi maka anda akan masuk pada dashboard seperti pada gambar dibawah ini :
Pada laman dashboard seperti gambar diatas anda dapat memilih pada menu klaim pada bilah sisi kiri untuk :
* Personal
* Sertifikat Tenaga Ahli
* Sertifikat Tenaga Terampil
Untuk memulai klaim/melakukan konversi bentuk sertifikat fisik menjadi digital/elektronik silahkan klik pada tombol sisi kanan atas +Add Klaim Ska/Skt Lpjk New.
Isi semua data yang diminta pada kolom seperti pada gambar dibawah dan siapkan file scan sertifikat untuk diupload dan terakhir silahkan klik Save and go to List.
setelah selesai dalam beberapa saat maka anda akan menerima notifikasi melalui elektronik/email untuk menunggu proses verifikasi. Apabila verifikasi berhasil, akan diberikan username dan password dan terbuka halaman untuk login.
Pada laman dashboard seperti gambar diatas anda dapat memilih pada menu klaim pada bilah sisi kiri untuk :
* Personal
* Sertifikat Tenaga Ahli
* Sertifikat Tenaga Terampil
Untuk memulai klaim/melakukan konversi bentuk sertifikat fisik menjadi digital/elektronik silahkan klik pada tombol sisi kanan atas +Add Klaim Ska/Skt Lpjk New.
Isi semua data yang diminta pada kolom seperti pada gambar dibawah dan siapkan file scan sertifikat untuk diupload dan terakhir silahkan klik Save and go to List.
Badan Usaha dan orang perorangan pemegang SKA/SKTK wajib mengisi kelengkapan data badan usaha dan data pribadi.
LPJK akan melakukan verifikasi data sesuai isian.
Apabila verifikasi berhasil, maka LPJK akan memberitahukan pemohon melalui surat elektronik dan/atau nomor telepon seluler untuk mendownload sertifikat dalam bentuk elektronik dengan menggunakan username dan password yang sudah diberikan.
Jika verifikasi tidak berhasil, pemegang sertifikat SBU, SKA/SKTK bentuk fisik akan diberi tahu bahwa data yang diinput tidak valid melalui surat elektronik dan/atau nomor telepon seluler.
Jika ingin mendapatkan Panduan konversi sertifikat dalam bentuk elektronik dapat dibaca melalui alamat laman dibawah ini : https://bit.ly/registrasilpjk.
Berikut bagan alir yang caranecom ambil dari Surat Edaran nomor 06/SE/M/2019.
Unduh Surat Edaran Nomor : 06/SE/M/2019
Semoga bermanfaat.